Kajari Balikpapan Sebut Kasus Korupsi Pengadaan RPU yang Rugikan Negara Rp 12,5 M Jadi Atensi Khusus

Di tengah ancaman wabah pandemi Virus Corona ( covid-19 ) yang sedang melanda saat ini, sejumlah sektor pelayan masyarakat ikut terdampak bahkan sempa

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Balikpapan, Josia Koni saat membeberkan penyidikan kasus korupsi di kota Balikpapan, termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan RPU. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Di tengah ancaman wabah pandemi Virus Corona ( covid-19 ) yang sedang melanda saat ini, sejumlah sektor pelayan masyarakat ikut terdampak bahkan sempat bekerja dari rumah (work from home).

Namun demikian, Kejaksaan Negeri Balikpapan tetap melakukan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.

Salah satunya kasus dugaan korupsi pengadaan Rumah Potong Unggas (RPU) di Kelurahan Karang Joang, KM 13 Kecamatan Balikpapan Utara.

Diketahui, kasus korupsi RPU yang telah merugikan negara senilai kurang lebih Rp 12,5 miliar sudah memasuki tahap penyidikan dan sudah menyeret 8 tersangka di dalamnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Josia Koni menegaskan, penyidikan kasus korupsi tersebut menjadi antensi khusus sehingga dia meminta pihak penyidik kejaksaan maupun penyidik kepolisian untuk melakukan penyidikan secara adil dan transparan serta tidak tebang pilih.

"Untuk kasus itu (RPU), saya minta dari pihak penyidik polri, pihak penyidik kejaksaan untuk dilakukan secara adil dan transparan, tidak tebang pilih," ujarnya saat ditemui TribunKaltim.co, Rabu (15/7/2020).

Lebih lanjut, Josia Koni menegaskan di manapun kasus korupsi tidak pernah melibatkan satu pihak melainkan banyak pihak lainnya atau instansi yang terkait di dalamnya.

Baca juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat

Baca juga: Kronologi Kepala Bappeda Jatim Meninggal Akibat Virus Corona, Ini Permintaan dan Janji Khofifah

"Di manapun yang melakukan korupsi itu tidak pernah satu orang pasti terkait ke mana-mana, saya minta itu dibuka aja, sekarang ini masyarakat sudah bisa menilai kok," tuturnya.

Namun demikian, saat disinggung mengenai adanya pemberhentian langkah penyidikan atau SP3 kepada beberapa pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RPU tersebut, Kajari Balikpapan Josia Koni belum mengetahui secara jelas dan akan menanyakan hal itu kepada pihak penyidik.

"Kewenangan untuk di SP3 itu dimiliki oleh penyidik. Penyidik siapapun apakah di tangan penyidik oleh Polrikah atau penyidik kejaksaan itu diatur dalam undang-undang dan itu juga ada syarat-syaratnya.

Syaratnya itu apakah itu kedaluarsa atau orangnya sudah meninggal atau ini bukan merupakan tindak pidana," ucapnya.

Namun, dia memastikan untuk dilakukan pemeriksaan secara teliti dan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi jika memang benar terbukti melakukan kesalahan.

"Tetapi ada juga mekanisme check and balance-nya. Di sinilah kalau mau lihat tidak ada ini dari penegak hukumnya sendiri mengambil tindakan yang dirasakan tidak adil oleh masyarakat, itu masyarakat bisa menggunakan sarana itu untuk melakukan praperadilan.

Untuk mengetahui fakta-fakta penyidikan atau SP3 kan ada undang-undang yang penting kan mengujinya, diuji ini benar nggak SP3-nya," tuturnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved