Polsek Kota Bangun Bekuk Pria yang Cabuli 3 Korban di Bawah Umur
Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus pencabulan di wilayah kerjanya. Kali ini, giliran Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan seorang t
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus pencabulan di wilayah kerjanya.
Kali ini, giliran Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M usia 44 tahun.
"Bermula dari laporan seorang pria bahwa cucunya menjadi korban pencabulan dan persetubuhan," kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho, Rabu (15/7/2020).
Detil kasus kemudian diungkapkan Kapolsek Kota Bangun Iptu Joko Sutomo.
"Dari penjelasan pelapor, korban ada dua (perempuan), dengan tersangka berinisial (M)," kata Iptu Joko Sutomo.
Bahkan, pelaku diduga telah melakukan perbuatannya sekitar lima tahun lamanya, sejak korban masuk duduk di bangku sekolah dasar hingga ke jenjang pendidikan berikutnya.
Baca juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat
Baca juga: Kronologi Kepala Bappeda Jatim Meninggal Akibat Virus Corona, Ini Permintaan dan Janji Khofifah
Joko menjelaskan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke Dua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain cucu pelapor, juga ada satu korban lagi dari hasil penyelidikan polisi. Sehingga, total korban dari pelaku M sebanyak tiga orang. "Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kota Bangun," kata Iptu Joko Sutomo. (*)
Baca juga: Masuk Fase New Normal, Kejati Kaltim Kembali Usut Kasus Pembangunan Sirkuit Batu Putih
Baca juga: Anggaran Penataan Kawasan Kumuh Minim, 12 Kelurahan di Balikpapan Masuk Kategori Ini