Kabar Artis

Reaksi Nikita Mirzani Dengar Vonis 12 Bulan Masa Percobaan, Sampaikan Pesan Khusus untuk Dipo Latief

Nikita Mirzani langsung bereaksi ketika mendengar putusan majelis hakim yang memihak kepadanya.

Editor: Doan Pardede
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
VONIS NIKUTA MIRZANI - Kabar Nikita Mirzani terkini, Niki menangis usai mendengar vonis hakim yang berpihak kepadanya 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut kabar Nikita Mirzani terkini, lihat reaksinya saat mendengar vonis di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Diberitakan sebelumnya, kasus Nikita Mirzani adalah dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief diduga oleh Nikita Mirzani terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Wanita yang akrab disapa Niki itu langsung menangis ketika mendengar putusan majelis hakim yang memihak kepadanya.

Usai persidangan, Ibu tiga anak itu langsung memeluk sahabatnya, Fitri Salhuteru yang hadir didalam persidangan.

PN Jakarta Selatan Nyatakan Nikita Mirzani Bersalah Aniaya Dipo Latief, Tapi Nyai Tak Dipenjara

Asisten Sering Melihatnya Tanpa Busana, Nikita Mirzani Bikin Ayu Ting Ting Kaget, Iam Mengaku Pusing

Sule Kaget Lihat Perbedaan Sikap Nikita Mirzani di Rumah dan Medsos, Nikmir : Jualannya di Situ

NEWS VIDEO Akun Instagram Nikita Mirzani Sempat Hilang, Ada Apa?

Niki pun terlihat menangis sesugukan.

Selain kepada Fitri, Niki juga memeluk satu orang wanita yang diduga sahabatnya.

Air mata Niki pun mengalir memabasahi pipinya dalam dekapan wanita tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa Nikita Mirzani (34).

Akan tetapi, dalam amar putusannya, majelis hakim persidangan tidak meminta Nikita Mirzani menjalaninya didalam penjara.

"Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa selama enam bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

"Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved