DPRD Balikpapan Panggil Direksi PDAM, Protes Lonjakan Tarif Ekstrem, Minta Perbandingan Perhitungan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) telah memanggail direksi PDAM Tirta Manggar Kota Balikpapan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) telah memanggil direksi PDAM Tirta Manggar Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
Pemanggilan itu tak lepas untuk menindaklanjuti laporan dari sejumlah warga terkait lonjakan tarif yang dinilai tinggi atau ekstrem.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid, mengatakan pihaknya meminta agar PDAM melakukan perbandingan perhitungan.
Dimana itu akan dihitung dalam pemakaian rata-rata pelanggan selama 6 bulan terakhir hingga pada bulan Juli.
Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Tidak Ada Tambahan Kasus PDP, ODP, 9 Pasien Masih Dirawat
“Yang harus dicatat intinya adalah bukan persoalan kenaikan tarif, tapi ini adalah masalah mekanisme pencatatan,” kata Syukri Wahid kepada TribunKaltim.co pada Jumat (17/7/2020).
Sementara itu, hasil perhitungan akan dipergunakan sebagai bahan perbandingan terhadap akumulasi tagihan.
Dimana selama masa pandemi covid-19 atau tepanya pada bulan April dan Mei, pihak PDAM tidak melakukan pencatatan pada pelanggan dikarenakan melakukan sistem kerja WFH.
"Petugas pencatatan itu libur selama 2 bulan yakni April dan Mei. Pencatatan baru dilakukan bulan Juni, otomatis untuk bulan April dan Mei itu harusnya diakumulasikan di bulan Juni,” ujarnya.
Selain itu, badan legislatif itu pun juga menyampaikan protes terkait mekanisme perhitungan tagihan PDAM yang berlaku secara progresif selama satu bulan.
Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan
Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring
Padahal tagihan tersebut merupakan akumulasi selama 3 bulan ketika tidak dilakukan pencatatan meteran.
Ini berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).