Simpan Sabu di Bungkus Rokok, 2 Pekerja Serabutan di Kongbeng Kutim Terpaksa Diciduk Polisi
Gara-gara menyimpan barang haram, dua pekerja serabutan, warga Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur ( Kutim ), Provinsi Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Gara-gara menyimpan barang haram, dua pekerja serabutan, warga Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur ( Kutim ), Provinsi Kalimantan Timur, terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
Keduanya harus mempertanggungjawabkan atas kepemilikan tiga poket sabu yang ditemukan polisi dari jajaran Polsek Kongbeng di tangan mereka.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Kongbeng Iptu Hari Supriyanto mengatakan kepada TribunKaltim.co.
Pengungkapan keduanya dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19
Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar
“Penyelidikan membawa tim opsnal unit Reskrim Polsek Kongbeng untuk nyanggong di sekitar area parkir Hotel Rawa Indah di Jalan Poros Kongbeng Berau, SP III, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kongbeng,” ungkap Hari, melalui pesan pendek, Jumat (17/7/2020).
Di tempat itu, sosok yang belakangan diketahui bernama Akmat Supriyadi alias Amat (29), warga Jalan Paten Desa Wana Sari, Kecamatan Muara Wahau, muncul dengan gelagat mencurigakan.
“Kami dekati dan lakukan penggeledahan. Ditemukan dua poket sabu seberat 0,51 gram di dalam kotak rokok yang sempat dijatuhkannya saat didekati polisi,” ujar Hari.
Dari mulut Amat, diketahui sabu tersebut berasal dari sosok bernama Asep Saeful Anwar alias Asep (27) warga Jalan Flamboyan Desa Marga Mulya Kecamatan Kongbeng.
Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan
Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring
“Dua jam setelah mengamankan Amat, kami lakukan penggrebekan di rumah tersangka Asep. Ditemukan satu poket sabu seberat 0,60 gram, pipet kaca, korek dan uang sebanyak Rp 370.000 yang diduga merupakan hasil transaksi sabu,” ungkap Hari.
Asep bersama barang bukti yang ditemukan di rumahnya, langsung digelandang ke Makopolsek Kongbeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Si Amat maupun Asep diduga telah melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/garagra-sabusu.jpg)