Transaksi Sabu di Kamar Hotel, Warga Sangatta Kutim Langsung Diciduk Polisi Masuk Bui
Lagi, jajaran opsnal Satreskoba Polres Kutai Timur berhasil mengungkap transaksi narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Jalan APT Pranoto.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Lagi, jajaran opsnal Satreskoba Polres Kutim ( Kutai Timur ) berhasil mengungkap transaksi narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (16/7/2020) malam.
Dua tersangka dipergoki tengah bertransaksi di salah satu kamar di hotel tersebut langsung digelandang ke Mako Polres Kutim untuk diproses lanjut.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana membenarkan adanya peristiwa penggrebekan yang dilakukan di sebuah hotel di Sangatta.
“Kami mendapat informasi kerap terjadi transaksi sabu di kawasan tersebut. Sehingga dilakukan penyelidikan di lapangan. Hingga akhirnya mengarah pada hotel tersebut. Kemudian mengikuti sosok yang mencurigakan masuk ke dalam salah satu kamar,” ujar Chandra, Jumat (17/7/2020).
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kutim, Pelaku Perjalanan Menambah Jumlah Pasien Positif Covid-19
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 9 Pasien Dinyatakan Sembuh, Positif Baru Meluas ke Sektor ESDM
Benar saja, saat digrebek, ada dua laki-laki yang sedang melakukan transaksi sabu.
Keduanya adalah, Rian Hidayat alias Ari (26) warga Jalan APT Pranoto Gang Cendrawasih Desa Sangatta Utara dan Andi Imron Prasetiono (19), warga Jalan Poros Sangatta Bontang Km 4, Desa Sangatta Selatan.
“Di kamar tersebut, kami temukan lima poket sabu dalam kemasan siap edar seberat 1,81 gram yang diakui milik tersangka Rian. Lima poket sabu tersebut disimpan dalam kotak headset di lantai kamar tersebut. Serta satu poket sabu seberat 0,43 gram di dalam dompet Imron, yang baru saja dibelinya dari Rian,” ungkap Chandra.
Informasi yang diberikan Rian, ia memperoleh barang haram dari seseorang di Bontang. Kemudian dibawa ke Sangatta. Di Sangatta, Rian menjualnya pada Imron, seharga Rp 700.000 se poket dengan bobot 0,43 gram.
“Keduanya sudah kami amankan di sel tahanan rutan Polres Kutim. Mereka kami jerat pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana kurungan lima tahun,” kata Chandra.
Sabu Dibungkus Rokok
Di tempat terpisah. Gara-gara menyimpan barang haram, dua pekerja serabutan, warga Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur ( Kutim ), Provinsi Kalimantan Timur, terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
Keduanya harus mempertanggungjawabkan atas kepemilikan tiga poket sabu yang ditemukan polisi dari jajaran Polsek Kongbeng di tangan mereka.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Kongbeng Iptu Hari Supriyanto mengatakan kepada TribunKaltim.co.
Pengungkapan keduanya dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19
Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar
“Penyelidikan membawa tim opsnal unit Reskrim Polsek Kongbeng untuk nyanggong di sekitar area parkir Hotel Rawa Indah di Jalan Poros Kongbeng Berau, SP III, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kongbeng,” ungkap Hari, melalui pesan pendek, Jumat (17/7/2020).
Di tempat itu, sosok yang belakangan diketahui bernama Akmat Supriyadi alias Amat (29), warga Jalan Paten Desa Wana Sari, Kecamatan Muara Wahau, muncul dengan gelagat mencurigakan.
“Kami dekati dan lakukan penggeledahan. Ditemukan dua poket sabu seberat 0,51 gram di dalam kotak rokok yang sempat dijatuhkannya saat didekati polisi,” ujar Hari.
Dari mulut Amat, diketahui sabu tersebut berasal dari sosok bernama Asep Saeful Anwar alias Asep (27) warga Jalan Flamboyan Desa Marga Mulya Kecamatan Kongbeng.
Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan
Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring
“Dua jam setelah mengamankan Amat, kami lakukan penggrebekan di rumah tersangka Asep. Ditemukan satu poket sabu seberat 0,60 gram, pipet kaca, korek dan uang sebanyak Rp 370.000 yang diduga merupakan hasil transaksi sabu,” ungkap Hari.
Asep bersama barang bukti yang ditemukan di rumahnya, langsung digelandang ke Makopolsek Kongbeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Si Amat maupun Asep diduga telah melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Tidak Ada Tambahan Kasus PDP, ODP, 9 Pasien Masih Dirawat
Berisi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I.
( TribunKaltim.co )