Catat, 15 Pelanggaran yang Diincar Polisi dan 6 Tips Hindari Tilang Saat Operasi Patuh 23 Juli 2020

Catat, 15 pelanggaran yang diincar polisi dan 6 tips hindari tilang saat Operasi Patuh 23 Juli 2020

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com/Sherly Puspita
Razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di depan gedung Samsat Jakarta Barat, Jumat (11/8/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO - Catat, 15 pelanggaran yang diincar polisi dan 6 tips hindari tilang saat Operasi Patuh 23 Juli 2020.

Operasi Patuh 2020 bakal kembali digelar Polri mulai 23 Juli mendatang.

Meski bersifat persuasif, sanksi tilang bakal dikenakan bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Operasi Patuh 2020 ini akan digelar serentak di seluruh Indonesia.

Mulai Kamis (23/7/2020), kepolisian akan mengadakan Operasi Patuh serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi Patuh 2020 berlangsung selama dua minggu hingga Rabu (5/8/2020).

Maklumat Habib Rizieq Shihab, Tiba-tiba Minta MPR Gelar Sidang Pemakzulan Jokowi, Alasan Mengejutkan

Daftar Kode Redeem Free Fire Terbaru Juli 2020, Ada Hadiah, Bukan Bundle Plague Doctor, Bisa Dicoba

 Gibran Hendak Sowan Minta Doa Restu, Achmad Purnomo: Mungkin Besok-besok, Perasaan kan Masih Ada

 RESMI PDIP Usung Anak Jokowi di Pilkada Solo 2020, Gibran Pasangan dengan Teguh Prakosa, Profilnya

Dalam operasi Patuh 2020, yang menjadi sasaran pendisiplinan masyarakat dalam berkendaraan bermotor di jalan raya.

Dikutip dari Kompas.com, meski Operasi Patuh Jaya 2020 dilakukan di tengah pandemi Virus Corona, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, tetap akan dikenakan tilang.

"Namun, tindakan hukum yang dikedepankan ialah persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan."

"Serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono melalui video conference, Selasa (14/7/2020).

Hal senada juga diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Kushariyanto.

Tindakan tilang tidak dilarang, tetapi tetap harus mengedepankan tindakan humanis terlebih dahulu.

"Silakan lakukan dengan tilang, tetapi lakukan pemberitahuan dahulu melalui media-media sosial atau media lain sebelum menindak.

Jangan mencari-cari alasan," kata dia.

"Misalnya di Jakarta penindakan dikhususkan untuk melawan arus.

Jadi bila ada pengendara yang tertangkap tidak usah memeriksa surat-surat, langsung lakukan tilang."

"Ini akan meringkas petugas di lapangan,” lanjut Kushariyanto.

Ia mengimbau, jangan sampai pelaksanaan operasi tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan yang berujung kericuhan.

 Resmi Nikah, Lihat Kemesraan Nadya Mustika Rahayu dan Suami, Begini Panggilan Sayang Rizki D Academy

 Malam Ini Drakor Its Okay To Not Be Okay Eps 9, Gang Tae Liburan Bareng Moon Young, Sae Tae Tersisih

Sebab, tujuan operasi ialah kepentingan bersama.

Sementara itu, ada 15 kesalahan yang akan diincar polisi bila masyarakat melakukan pelanggaran.

Bila ketahuan melanggar, siap-siap saja akan kena tilang.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, berikut daftar 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan penilangan:

1. Menggunakan handphone saat berkendara

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan

 Anggap Rizki D Academy seperti Anak Sendiri, Ini Kebahagiaan Iis Dahlia yang Juga Akrab dengan Nadya

 Jessica Iskandar dan Richard Kyle Dikabarkan Retak, Lika-liku Kisah Cinta Jedar, Kerap Pacari Bule

Lantas, bagaimana dengan SIM yang masa berlakunya sudah habis?

Untuk SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Agustus dipastikan tidak akan dikenakan tilang perpanjangan SIM.

Demikian dikatakan Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat, Kompol Purwanta dilansir Warta Kota.

"Jadi kami harapkan pengendara mulai tertib dalam berkendara meski di tengah Pandemi Covid-19," kata Purwanta.

 Ramalan Zodiak Terbaru Sabtu 18 Juli 2020 Aries sedang Jatuh Cinta, Leo Jadi Perhatian Lawan Jenis

 Juventus dan Inter Milan Dikabarkan Rebutan Mauricio Pochettino, Nasib Maurizio Sarri di Bianconeri?

Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya

2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap

Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya

3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara

4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi

5. Pelat nomor harus tepasang

6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light

7. Gunakan sabuk pengaman

8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari.

 Jadwal Liga Italia, Hellas Verona vs Atalanta, Misi Ganda Tim Tamu Tetap di Jalur Scudetto

 Anang & Ashanty Alami Percobaan Penipuan, Rumah di Cinere Batal Terjual, Pembeli Diduga Mau Menipu

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Operasi Patuh Mulai 23 Juli 2020: Ini 15 Pelanggaran yang Diincar Polisi dan Cara Agar Tak Ditilang, https://www.tribunnews.com/otomotif/2020/07/18/operasi-patuh-mulai-23-juli-2020-ini-15-pelanggaran-yang-diincar-polisi-dan-cara-agar-tak-ditilang?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved