Berita Nasional Terkini

Adian Napitupulu 'Senggol' Kebijakan Menkeu Purbaya, Singgung Keadilan Bagi Pedagang Thrifting

Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu, "menyenggol" Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, terkait pakaian bekas impor ilegal.

Tribunnews
PAKAIAN BEKAS ILEGAL - Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu, "menyenggol" Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, terkait pakaian bekas impor ilegal. (TRIBUNNEWS.COM) 

Ringkasan Berita:
  • Adian Napitupulu menyoroti Menkeu Purbaya soal wacana larangan impor pakaian bekas, menegaskan thrifting hanya 0,5 persen dari total tekstil ilegal sehingga bukan ancaman UMKM. 
  • Ia meminta kebijakan berbasis data dan solusi nyata, bukan penindakan represif. 
  • BAM DPR akan menindaklanjuti aspirasi pedagang dengan dialog bersama kementerian terkait.

TRIBUNKALTIM.CO - Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu, "menyenggol" Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, terkait pakaian bekas impor ilegal.

Adian Napitupulu, yang merupakan Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, menegaskan komitmen DPR untuk memastikan bahwa aspirasi para pelaku usaha thrifting harus menjadi perhatian serius dalam proses penyusunan kebijakan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Adian saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pelaku usaha pakaian bekas dari Jakarta, Lampung, Bandung, Papua, Jambi, hingga Yogyakarta, yang berlangsung di Ruang Rapat BAM DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Adian menekankan bahwa BAM DPR RI ingin mendengar langsung kondisi di lapangan, terutama karena wacana larangan impor pakaian bekas kembali mengemuka dan memunculkan kekhawatiran luas di kalangan pelaku usaha.

Baca juga: Jalur STAN Dihapus? Begini Penjelasan Purbaya dan Info Terkini Pendaftaran CPNS 2026 Kemenkeu

Ia juga memaparkan data bahwa barang thrifting yang masuk ke Indonesia hanya sekitar 3.600 kontainer, atau 0,5 persen dari total 28.000 kontainer tekstil ilegal yang beredar di Tanah Air.

Angka tersebut menunjukkan bahwa thrifting bukan merupakan ancaman utama bagi keberlangsungan UMKM.

Menurutnya, kebijakan negara tidak boleh hanya didasarkan pada persepsi atau stigma, tetapi harus berpijak pada data yang akurat.

Ia menilai persoalan thrifting selalu muncul setiap tahun, namun penanganannya tidak pernah disertai pendekatan menyeluruh dan pemahaman bahwa jutaan masyarakat menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

Baca juga: Jalur STAN Dihapus? Begini Penjelasan Purbaya Soal Pendaftaran CPNS 2026 Kemenkeu

“Negara tidak boleh hanya hadir dengan tindakan, tetapi juga dengan keadilan. Kita tidak boleh mengambil keputusan yang menekan rakyat kecil ketika negara sendiri belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai,” ujar Adian.

Ia juga menyoroti keluhan para pedagang mengenai operasi penertiban yang dinilai represif dan merugikan, membuat para pedagang merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan.

Menurut Adian, situasi ini tidak boleh terus terjadi.

Adian menegaskan bahwa sebelum melakukan penindakan, pemerintah harus memastikan telah hadir dengan solusi yang konkret dan dapat diimplementasikan.

Baca juga: Purbaya Bocorkan Skema CPNS 2026: Rekrutmen Hybrid, Terbuka untuk Lulusan SMA hingga STAN

Dalam forum tersebut, para pedagang thrifting memberikan testimoni yang menggambarkan kompleksitas persoalan di lapangan.

Rifai Silalahi, perwakilan pedagang dari Pasar Senen, Jakarta, mengatakan bahwa usaha pakaian bekas merupakan bagian dari UMKM yang telah bertahan puluhan tahun.

Ia menegaskan bahwa pelaku thrifting bukanlah ancaman bagi UMKM, bahkan tidak bersinggungan secara langsung dengan produk lokal.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved