Jumat, 24 April 2026

Tak Terima Dilamar Orang, Pria di Jambi Tega Sebar Video dan Foto Bugil Pacarnya

Gara-gara kesal sang pacar dilamar pria lain, seorang pemuda, BG (22) warga di Kabupaten Merangin, Jambi tega menyebarkan video porno pacarnya

Editor: Samir Paturusi
Tribun-Video.com
Ilustrasi video amoral 

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa lima lembar cetakan foto korban yang sedang telanjang dada, amplop tempat menyimpan foto korban, dan HP milik tersangka," ujar Berry.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kejadian serupa terjadi di Lampung, namun dilakukan seorang Anak Baru Gede ( ABG)

AS, (15), ABG asal Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi lantaran menyebarkan foto bugil mantan pacarnya.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pelaku berdalih melakukan semua itu karena kesal diputus cinta.

Foto tersebut disebar diakun media sosial milik mantannya sendiri.

"Pelaku memiliki akses untuk masuk ke akun sosmed korban berinisial RA (13) warga Kecamatan Sukoharjo," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Musakir mengatakan, pelaku warga Kecamatan Adiluwih ini menjalin hubungan asmara dengan RA sejak awal tahun 2020.

Hubungan asmara bermula saat keduanya saling mengenal di Facebook kemudian berkomunikasi lewat WhatsApp.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali.

"Pelaku juga pernah meminta korban berpose bugil saat melakukan video call. Kemudian pelaku melakukan tangkapan gambar (screenshot),” kata Musakir.

Dia menambahkan, hubungan asmara keduanya kandas pada pertengahan Mei 2020 kemarin.

“Pelaku bisa mengungah di akun media sosial milik korban, karena keduanya pernah bertukaran akun, tahu password masing-masing,” kata Musakir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

 Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Tangkap Pemuda Sebar Video dan Foto Bugil Pacar ke Media Sosial, BG Kesal Pacar Dilamar Orang, https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/18/polisi-tangkap-pemuda-sebar-video-dan-foto-bugil-pacar-ke-media-sosial-bg-kesal-pacar-dilamar-orang?page=all

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved