Jenderal dari Akpol 91 yang Bersinar, Jabat Kapolda hingga Kabareskrim, Ternoda Prasetijo Utomo

Saat ini, sejumlah Jenderal dari Akpol Tahun 1991 tengah bersinar, tengah menjabat Kapolda hingga Kabareskrim, sayang ternoda karena Prasetijo Utomo.

Editor: Amalia Husnul A
YouTube Indonesian National Police Academy
Ilustrasi Akademi Kepolisian ( Akpol ). Saat ini, sejumlah Jenderal dari Akpol Tahun 1991 tengah bersinar, tengah menjabat Kapolda hingga Kabareskrim, sayang ternoda karena Prasetijo Utomo 

Prasetijo disebut telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, buronan kasus Bank Bali.

Akibat perbuatannya itu, Prasetijo dicopot dari jabatannya dan dijerat dengan hukum pidana.

Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo

Lantas berapa harta kekayaan Prasetijo?

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.ac.id, Prasetijo tercatat pernah dua kali melaporkan harta kekayaannya, yaitu pada 2011 dan 2018.

Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya (2018), Prasetijo diketahui memiliki harta sebesar Rp 3.130.000.000.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Satpolpp.kalteng.go.id via Tribun Jambi)

Prasetijo juga tercatat memiliki satu buah mobil Toyota Fortuner Jeep tahun 2017 seharga Rp 480.000.000. Sementara sisanya berupa kas dan setara kas dengan total nilai Rp 150.000.000.

Perbandingan LHKPN 2011 Jumlah harta kekayaan Prasetijo itu jauh lebih banyak dibandingkan dalam LHKPN 2011, yaitu hanya Rp 549.738.763.

Saat itu hartanya berupa alat transportasi serta giro dan setara kas lainnya.

Prasetijo sebelumnya tercatat memiliki sebuah mobil Toyota Camry tahun 2011 dengan nilai jual Rp 480.000.000.

Sementara hartanya di bidang giro dan setara kas pada 2011 itu senilai Rp 69.738.763.

 Bantuan Uang Tunai 3 Bulan Sekaligus Total Rp 1,8 Juta untuk Warga Miskin, Cek Syarat dan Caranya

 Ini Kimbab Family yang Trending Topic, Mama Gina dari Bandung, Appa Jay Asli Korea, Ketemu di China

Diberitakan sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyebut, surat jalan buron Djoko  Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved