Dua Pelaku Curanmor Dibekuk di Teluk Bayur, Berau, Begini Modus Tersangka Bawa Lari Motor Korban
Personel Polsek Teluk Bayur, Kabupaten Berau berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor atau Curanmor.
Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Personel Polsek Teluk Bayur, Kabupaten Berau berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor atau Curanmor.
Dua orang yang ditangkap tersebut masing-masing, ADD (27) warga Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan dan MS (24), warga Jl AKB Sanipah, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Paur Subbag Humas Ipda Lisinius Pinem mengatakan, penangkapan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dilakukan Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 02.00 wita.
"Awalnya hari Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 20.00 Wita, korban membawa motor Jupiter Z warna Silver Hitam tersebut dari Gudang Bata di Jl Lobang Baru RT 24 Kelurahan Teluk Bayur menuju rumah korban," kata Ipda Pinem, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Tidak Layak untuk Ditiru, Inilah Kelakuan-kelakuan yang Menjijikan Penumpang Saat di Pesawat
Baca juga: Pengamat Sarankan Jokowi Beri Saja SK Walikota Solo Jika Gibran Lawan Kotak Kosong, Alasannya Serius
"Kemudian korban memarkir motor tersebut di teras rumah korban, kemudian korban pergi berjualan di tepian bandara sampai jam 24.00 wita setelah selesai berjualan korban langsung pulang ke rumahnya, setelah sampai di rumah korban, korban masih melihat motor tersebut masih terparkir di rumah korban," tuturnya
Ipda Pinem menambahkan, hari Minggu (19/7/2020) sekitar 01.45 wita korban melihat dari jendela rumah bahwa ada dua orang yang mengendarai motor dan turun di depan rumah korban kemudian motor korban langsung dibawa lari oleh kedua pelaku.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta karena korban keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Teluk Bayur sekitar pukul 03.00 Wita," ujarnya.
Di tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna silver hitam dan satu unit motor Yamaha Mio warna biru.
Baca juga: Lagi Asik Panasin Motor, Rio Ditusuk Tetangganya Sendiri Hingga Tewas, Istri Pelaku Terlibat
Baca juga: Berkaca dari Kota Bontang, Kasus Covid-19 Rendah, Komisi IV DPRD Kaltim: Warga Samarinda Disiplin!
Paur Subbag Humas Polres Berau itu mengatakan, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Teluk Bayur dan masih dilakukan pengembangan guna penyelidikan yang mengarah ke barang bukti lainnya yang belum ditemukan atau TKP lainnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)