Kamis, 14 Mei 2026

Lakukan Konvoi Pendukung Saat Pilkada, Paslon Harus Siap Terima Sanksi, Bisa Didiskualifikasi Loh

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, tegas soal pelarangan potensi kerumunan, di Pilkada

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/CAHYO ADI WIDANANTO
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di rapat koordinasi Pilkada serentak 

TRIBUNKALTIM.CO-Bagi para calon yang akan bertarung dalam Pilkada serentak Desember mendatang, jangan coba-coba untuk melakukan arak-arakan, membuat kerumunan massa sampai melakukan konvoi para pendukung.

Karena bila itu tetap dilakukan maka akan diberikan sanksi yang cukup tegas.

Sanksi tegas ini diberikan agar para calon bisa turun serta dalam mencegah penyebaran Virus Corona atau covid-19.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, tegas soal pelarangan potensi kerumunan, arak-arakan, dan konvoi dalam setiap Pilkada Serentak 2020.

Ia meminta penyelenggara pemilu terapkan sanksi hingga sanksi diskualifikasi.

"Nanti diatur tidak ada arak-arakan, tidak ada konvoi."

"Karena arak-arakan itu, nanti bisa jadi yang di ruangan hanya 50."

"Tapi yang di luar ternyata ada arak-arakan untuk mengantar paslon mendaftar,” kata Tito Karnavian lewat keterangan tertulis, Minggu (19/7/2020).

Baca Juga:Jadwal Pleno Hasil Verifikasi Faktual Pilkada Samarinda, Paslon Perseorangan Boleh Bawa Satu Wakil

Baca Juga:Safaruddin Ungkap Alasan Partai Besutan Megawati Usung Adi Darma-Basri Rase di Pilkada Bontang

Bawaslu sebagai wasit dan menegakkan Peraturan KPU dalam pesta demokrasi, diminta untuk tak segan-segan memberikan sanksi yang tegas hingga diskualifikasi, terhadap pelanggaran atas kesalahan yang berulang terkait pelarangan tersebut.

"Yang tegas-tegas saja, tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoian, sehingga Bawaslu bisa nyemprit (memberikan sanksi)."

"Kalau sampai terjadi berkali-kali kesalahan yang sama, diskulifiikasi kalau diperlukan."

"Dan kita juga bisa memberikan sanksi sosial, media juga bisa memberikan sanksi sosial,” tegasnya.

Dalam Rakor Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Barat, Tito Karnavian berujar calon kepala daerah harus bisa mengatur pendukungnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved