Berita Pemprov Kalimantan Utara
Jalin Kerjasama dengan Kajati, Gubernur Tegaskan Pegawai Pemprov Tidak Ingin Melanggar Hukum
Pemprov Kaltara kerjasama dengan Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman tentang Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara/Daerah
SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mewakili Pemerintah Provinsi Kaltara melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Deden Riki Hayatul Firman tentang Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara/Daerah.
Pada kesempatan sama, Gubernur juga menandatangani nota kesepakatan antara Pemprov Kaltara dengan Kajati Kaltim dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltara R Bimo Gunung Abdulkadir tentang Pendampingan dan Pengawalan Akuntabilitas Dana Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di Provinsi Kaltara.
Pada acara penandatanganan yang berlangsung di Kartanegara Room Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Senin (20/7/2020) pagi, Gubernur menyampaikan 3 hal yang harus dihindari seorang aparatur negara sehingga tidak bermasalah dengan hukum dalam melaksanakan tanggungjawabnya tersebut.
“Dalam pengalaman saya sebagai ASN, paling tidak ada 3 hal yang harus dilakukan dan hindari agar tidak menghadapi masalah hukum dalam perjalanan karirnya. Pertama, tidak melakukan penyelewengan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan survei KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), permasalahan hukum yang dialami aparatur negara itu, sekitar 60 persen lebih akibat pengadaan barang dan jasa,” kata Gubernur.
Kedua, dalam hal pengelolaan aset dan penerimaan daerah. Ranah ini sangat rentan terjadinya penyelewengan apabila kita menatakelola keuangan dan aset dengan baik. Dan, ketiga, adalah penyalahgunaan jabatan.
“Ini berkaitan dengan masalah mental dan pelanggaran sumpah jabatan,” jelas Irianto.
Untuk menghindari ke-3 masalah itu, harus diawali dari niat dan tekad. “Inilah yang saya lakukan dan terapkan di Pemprov Kaltara. Berbagai apresiasi diperoleh juga berkat upaya itu. Salah satunya, mulai 2014-2019, Pemprov Kaltara berhasil meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas LHP LKPD dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tak lupa, keberhasilan itu juga berkat dukungan dari BPKP Kaltara tentunya,” urainya.
Dari semua itu, Irianto juga menegaskan bahwa permasalahan yang patut diatasi saat ini, adalah penatakelolaan neraca aset.
“Kita patut bersyukur karena hari ini, Kejati mau melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap proses penyelamatan aset dan penerimaan negara/daerah. Jadi, apapun yang direkomendasikan atau disarankan Kejati Kaltim harus ditindaklanjuti dengan baik,” tuturnya.
Gubernur berharap kerjasama dengan Kejati Kaltim ini, mampu meningkatkan kualitas administrasi pencatatan juga kualitas pembangunan di Kaltara.
“Dengan aset yang tercatat secara jelas dan detail akan membantu Pemprov Kaltara menentukan langkah dan program pembangunan selanjutnya,” ungkap Gubernur.
Harus dipahami, program pembangunan yang dilakukan Pemprov Kaltara dalam 7 tahun belakangan ini sangat terpaut dengan aset vital. Seperti, jaringan jalan, bangunan sekolah, pelabuhan, pengadaan lahan, peralatan mesin, aset tetap lainnya, termasuk konstruksi dalam pengerjaan dan lainnya.
“Dari itulah, Pemprov harus memiliki landasan hukum terhadap kepemilikan aset tersebut. Dan, tentunya Pemprov tak ingin mendapatkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ucap Irianto.
Adapun nilai perolehan aset tetap Provinsi Kaltara berdasarkan neraca per 31 Desember 2019 (audited BPK RI), adalah Rp 7.516.894.123.344,25. “Terhadap aset-aset itu, Pemprov Kaltara sudah melakukan pengamanan hukum. Semisal dengan sertifikat untuk aset tanah dan lainnya," jelas Gubernur.
Dalam hal penyelamatan penerimaan daerah sendiri, Pemprov Kaltara intensif membangun koordinasi dengan tim koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/irianto-teken-kerjasama-kaltara-kajati-bpkp.jpg)