Mahfud MD Tak Main-main, Ini Permintaannya Soal Pejabat Polri dan Pegawai yang Bantu Djoko Tjandra

Permintaan Mahfud MD soal pejabat Polri yang ikut membantu Djoko Tjandra tak main-main,

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan Bogor 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak agar pejabat Polri yang terlibat kasus Djoko Tjandra dijerat pasal Pidana.

Sejauh ini, terdapat tiga jenderal polisi yang terlibat dalam kasus ini, salah satunya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, satu angkatan dengan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra, yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Polri Benarkan Brigjen Prasetijo Utomo Kawal Buron Djoko Tjandra, Satu Jet dari Pontianak - Jakarta

Kabareskrim Listyo Sigit Ungkap Sikap ke Teman Seangkatan di Polri yang Terkait Kasus Djoko Tjandra

Setelah Prasetijo Utomo, Kapolri Idham Aziz Juga Copot Dua Jenderal Ini terkait Kasus Djoko Tjandra

Bantu Djoko Tjandra, Pasal Berlapis Ini Menanti Brigjen Prasetijo, Investigasi Bareskrim - Propam

"Polri supaya meneruskan dan kita akan melihat semuanya, masyarakat akan melihat semuanya langkah-langkah Polri ini, agar terus dilanjutkan, jangan berhenti tindak Pidananya itu," ujar Mahfud dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

Selain menyiapkan pemidanaan, Mahfud mendesak Polri menjatuhkan sanksi disiplin dan administratif.

Dia tak ingin pejabat yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra hanya dijerat Pidana.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Satpolpp.kalteng.go.id)

"Kalau berhenti (disanksi) disiplin, kadangkala sudah dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul menjadi pejabat. Katanya sudah selesai disiplinnya, padahal ia melakukan tindak Pidana," kata Mahfud.

Tak hanya dari institusi kepolisian, Mahfud meminta adanya pemidanaan bagi pegawai maupun pejabat di lingkungan pemerintahan yang membantu pelarian Djoko Tjandra.

"Penting pemidanaan terhadap para pejabat dan pegawai (pemerintah) yang telah nyata-nyata nanti diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah politik dalam kasus Djoko Tjandra ini," kata dia.

• Nasib Anggota DPRD Fraksi PDIP Usai Hajar Brimob di THM Sampai Bonyok & Masuk RS, Fotonya Kini Viral

• Kabar Mengejutkan Presenter Jeremy Teti, Kondisinya Kini Menyedihkan, Ada Kabar Buruk Soal Penyakit

Ia mencontohkan, pemidanaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra dapat dilakukan dengan menerapkan Pasal 221 dan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun pasal 221 KUHP mengenai menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sementara itu, Pasal 263 KUHP menyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri
Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri (IST)

Sejauh ini, terdapat tiga jenderal polisi yang terlibat dalam kasus ini, salah satunya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, satu angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit Listyo, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo juga terancam kena jerat Pidana.

Dugaan awal, Prasetijo diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP.

• Kabar Terbaru Pembunuhan Editor Metro TV, Ahli Forensik Buka Suara Bukti Kuat Sidik Jari di Pisau

• Cara Tukarkan Kode Redeem Free Fire, Bisa Dapat Skin Katana Kendoka hingga BUDI01 Gaming Gratis

Adapun karut-marut kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri.

Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.

Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.

Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Kasus Pelarian Djoko Tjandra, Kabareskrim Tak Ragu Tindak Teman Satu Angkatan

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak akan pandang bulu dalam mengusut pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.

Menurut dia, Bareskrim juga akan menindak tegas oknum-oknum di internal Polri yang terlibat, meskipun merupakan teman satu angkatan Listyo.

"Biarpun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Listyo melalui keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).

Sejauh ini, terdapat tiga jenderal polisi yang terlibat dalam kasus ini.

Salah satunya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, satu angkatan dengan Listyo, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Lebih lanjut, Kabareskrim pun berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan.

“Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini. Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," ucap dia.

Dalam kasus ini, Listyo telah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan tindak Pidana dalam kasus ini.

Prasetijo juga terancam kena jerat Pidana.

Dugaan awal, Prasetijo diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sementara, Pasal 263 KUHP menyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Minta Pejabat Polri yang Bantu Djoko Tjandra Dijerat Pidana" dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pelarian Djoko Tjandra, Kabareskrim Tak Ragu Tindak Teman Satu Angkatan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved