Setelah Prasetijo Utomo, Kapolri Idham Aziz Juga Copot Dua Jenderal Ini terkait Kasus Djoko Tjandra
Dalam satu pekan, sudah tiga jenderal dicopot Kapolri Idham Aziz terkait kasus Djoko Tjandra, termasuk Prasetijo Utomo, ini nama dan pelanggarannya
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam satu pekan, sudah tiga jenderal dicopot Kapolri Idham Aziz terkait kasus Djoko Tjandra, termasuk Prasetijo Utomo, ini nama dan pelanggarannya
Kapolri Idham Aziz lakukan langkah tegas, tiga jenderal yang diduga turut memuluskan pelarian buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra dicopot dari jabatannya.
Tiga jenderal tersebut dicopot dari jatabannya dalam kurun waktu sepekan ini, sementara untuk terus mencari oknum kepolisian yang terlibat, Kabareskrim lakukan ini.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengambil sikap tegas menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum Polri membantu pelarian buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Selama kurun waktu satu minggu, tiga perwira tinggi Polri dicopot karena diduga melanggar kode etik ataupun bersangkutan dengan buronan tersebut.
• Jenderal dari Akpol 91 yang Bersinar, Jabat Kapolda hingga Kabareskrim, Ternoda Prasetijo Utomo
• Bukan Hanya Brigjen Prasetijo, Mahfud MD Duga Ada Aparat Lain yang Bermain di Kasus Djoko Tjandra
• Kasus Buron Djoko Tjandra Mulai Melebar, Komjen Listyo Incar Pihak di Luar Polri Plus Aliran Dana
• Babak Baru Kasus Djoko Tjandra, Jenderal Polisi Bertumbangan Dicopot Idham Azis, Giliran Kejaksaan
Selain itu, dua perwira tinggi lain di Korps Bhayangkara dimutasi karena disinyalir terlibat sengkarut penghapusan red notice atas nama buronan itu dari data Interpol sejak 2014 lalu.
Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Nova Andika, mendukung pimpinan Polri menindak oknum aparat yang diduga telah melakukan penyimpangan atas tugas di Korps Bhayangkara.
"Tindakan tegas terhadap oknum polisi yang membantu buronan Djoko Tjandra di kepengurusan berkas kependudukan dan skandal red notice atas nama Djoko Tjandra yang direkayasa ter-delete by sistem perlu diapresiasi," kata dia, Minggu (19/7/2020).
• 8 Drama Korea Terbaik 2020, Ada The World of The Married, Dr Romantic 2, hingga Crash Landing on You
• Kabar Baik di Balik Tunjangan Profesi Guru Distop, Rupanya Tak Semua, Anda Masuk yang Dikecualikan?
Direktur Eksekutif LSM-IBSW itu meminta dugaan pelanggaran kode etik ataupun bersangkutan dengan membantu buronan Djoko Tjandra itu diusut tuntas. Hal ini, kata dia, menyangkut citra Polri
"Kinerja Kepolisian RI yang selama ini profesional dan akuntabel tercoreng adanya kasus Tjoko Tjandra ini.
Itu menjadi preseden," tambahnya.
Untuk diketahui, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan setelah terbukti menandatangani surat jalan untuk Djoko melintas dari Jakarta ke Pontianak Juni.
Prasetijo Utomo menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan ditahan selama 14 hari di ruang khusus Provos Mabes Polri.
Pada saat pemeriksaan, Prasetijo diketahui sempat berkomunikasi dengan Djoko Tjandra tanpa melalui perantara.