Virus Corona

Resmi Gantikan Achmad Yurianto, Wiku Adisasmito Tak Umumkan Update Covid-19 Harian di Indonesia

Resmi gantikan Achmad Yurianto, Wiku Adisasmito tak umumkan update covid-19 harian di Indonesia, ini alasannya

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / freepik.com dan BNPB
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia 

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 hanya berganti nama.

Namun, Pramono Anung memastikan tak ada perubahan terkait struktur organisasi atau pun tugas yang diemban.

Menurut Pramono, hal ini sudah jelas diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Perpres itu diteken Presiden Jokowi, Senin (20/7/2020) kemarin.

"Sebenarnya dengan terbitnya Perpres 82/2020 itu, maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi satuan tugas," kata Pramono dalam jumpa pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Pramono menjelaskan, sebelumnya Gugus Tugas Covid-19 berdiri sendiri dengan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020.

Namun, setelah keluarnya Perpres 82/2020, Gugus Tugas tidak lagi berdiri sendiri.

Sebab ada satuan tugas lain yang dibentuk, yakni Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kedua Satgas ini pun kini berada di bawah naungan Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Karena dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi Satuan Tugas Penanganan covid-19. Tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama," kata dia.

Resmi, Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo Dapat Posisi Baru, Ini Alasannya

Jokowi Revisi Satgas Covid-19? Bukan Dipimpin Doni Monardo, Tunjuk Anak Buah Erick Thohir

Soal Perubahan Gugus Tugas Jadi Satgas Covid-19, Plt Kadinkes Kaltim Sebut tak Ada Perbedaan Tupoksi

Satgas Penanganan Covid-19 ini tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo.

Tugasnya juga masih sama, yakni menekan penyebaran covid-19.

Pramono pun menyebut hal yang sama berlaku bagi gugus tugas covid-19 daerah.

Setelah terbitnya Perpres, maka gugus tugas daerah juga mengikuti berubah menjadi satuan tugas.

"Jadi, saya tegaskan, Gugus Tugas di daerah tidak ada yang dibubarkan, semua berganti nama menjadi Satgas daerah," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved