Soal Perubahan Gugus Tugas Jadi Satgas Covid-19, Plt Kadinkes Kaltim Sebut tak Ada Perbedaan Tupoksi

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Presiden Joko Widodo ( Jok

TRIBUNKALTIM.CO/M PURNOMO SUSANTO
Plt Kepala Dinkes Kaltim yang juga mantan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kaltim, Andi M Ishak mengungkapkan, tidak jauh berbeda kerja satgas dengan gugus tugas yang baru saja dibubarkan. 

Caps foto : Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim, Andi M Ishak _M Purnomo Susanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.

Setelah pembubaran tersebut, Presiden Jokowi menggantinya dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan covid-19.

Sesuai Perpres, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Doni Monardo masih mengomandoi satgas tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Kaltim yang juga mantan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Provinsi Kaltim, Andi M Ishak mengungkapkan, tidak jauh berbeda kerja satgas dengan gugus tugas yang baru saja dibubarkan.

“Dari tugas pokok dan fungsinya, sepertinya tidak ada perbedaan saat masih berbentuk gugus tugas dengan satgas seperti sekarang ini,” ujarnya saat dihubungi awak TribunKaltim.co melalui telepon selularnya, pada Selasa (21/7/2020).

Meski mungkin nanti sama, namun tetap saja ada perbedaan dalam menjalankan tugas di lapangan. Untuk hal ini, Andi M Ishak mengatakan, belum dapat melihat perbedaan struktur lembaga baru itu.

Baca juga: Suami Pergi Melaut, Ibu Malah Berhubungan Intim dengan Anak Kandungnya, Alasan Suka Sama Suka

Baca juga: Covid-19 Meningkat, Bupati Kukar Edi Damansyah Keluarkan Surat Pembatasan Perjalanan Keluar Wilayah

“Belum bisa kita lihat dan menilai perbedaan-perbedaannya. Sebab, sampai sekarang kita belum lihat struktur satgasnya seperti apa. Tapi, kalau dilihat tidak ada yang berbeda,” ujarnya.

Pembubaran yang berlaku sejak Senin (20/7/2020) atau sejak Perpres Nomor 82 tahun 2020 diundangkan ini, kata Andi M Ishak, belum dibarengi dengan surat lanjutan ke daerah untuk menjadi dasar segera dibentuknya satgas di daerah.

“Belum ada (surat, dokumen atau arahan resmi) soal itu. Namun, sesuai Perpres yang ditandatangani Pak Presiden, menjadi amanah kepala daerah untuk melakukan penyesuaian. Jadi, posisinya saat ini kami menunggu saja,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved