Sampaikan Salam Presiden, Fahri Hamzah Bocorkan Berat Badan Jokowi Turun 3 Kg Karena Hal Ini

Sampaikan salam Presiden, Fahri Hamzah bocorkan berat badan Jokowi turun 3 kg karena hal ini

Editor: Rafan Arif Dwinanto
kolase YouTube Sekretariat Presiden/Dok Humas MPR
Presiden Jokowi dan Fahri Hamzah 

Sementara dikutip dari Kompas.com, Anis Matta mengatakan maksud dari pertemuan itu.

Menurutnya pertemuan itu merupakan kewajiban moral partai baru setelah Partai Gelora resmi jadi partai politik.

"Sebagai partai baru, yang baru disahkan, silaturahmi yang kami lakukan adalah satu kewajiban moral bagi kami untuk perkenalkan diri kepada seluruh pemegang kepentingan di republik ini, terutama Bapak Presiden," kata Anis Matta.

Fakta Unik Pesut Mahakam, Kini Diambang Kepunahan hingga Video Penampakannya Pernah Viral di FB

Bubarkan Gugus Tugas Covid-19

Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

 Idul Adha, Hari Ini Kemenag Sidang Isbat Penentuan Awal Dzulhijjah, Daftar Lokasi Pemantauan Hilal

 Perintah Baru Mahfud MD ke Polri, Kejaksaan dan Institusi Lain Soal Djoko Tjandra, IPW Beber Lokasi

 Tawarkan Istri Lewat Aplikasi Online, Suami Pasang Tarif Rp 400 Ribu, Kadang Mereka Main Bertiga

• Nasib Anggota DPRD Fraksi PDIP Usai Hajar Brimob di THM Sampai Bonyok & Masuk RS, Fotonya Kini Viral

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Komite Kebijakan yang dimaksud dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 
Komite Kebijakan ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. 
Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo.

Sementara itu, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Dalam komite ini, Airlangga akan dibantu enam menteri lainnya yang menjabat sebagai wakil ketua komite. 
Keenam menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved