Kasus Dugaan Korupsi di Desa Bila Talang dan Sepatin Berlanjut, Kejari Kukar Beber Tahapan Perkara

Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara ( Kejari Kukar) terus melanjutkan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ada di dua desa di Kota Raja ini

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kasi Pindana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar, Parulian Kertagama, saat ditemui TribunKaltim.co pada Rabu (22/7/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara ( Kejari Kukar) terus melanjutkan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ada di dua desa di Kota Raja ini.

Perkara tersebut yakni, perkara tipikor di Desa Sepatin Kecamatan Anggana pada tahun 2018 lalu dan perkara tipikor di Desa Bila Talang Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.

Kasi Pindana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar, Parulian Kertagama mengungkapkan, saat ini kedua perkara tersebut terus berprogres.

Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan irigasi tambak di Desa Sepatin tahun anggaran 2014.

Baca Juga: Dinkes Balikpapan Akui Protokol Kesehatan Covid-19 di Angkutan Umum Sulit Diawasi

Baca Juga: BREAKING NEWS Tiga Pelaku Pencurian Motor Diringkus Polres Berau, Ada Suami Isteri yang Baru Menikah

Kasus tersebut saat ini sudah masuk pada penyerahan kembali berkas tahap pertama kepada jaksa peneliti.

“Mudahan tidak ada yang kurang, sehingga diharapkan berkas itu dinyatakan lengkap,” ujarnya. Rabu, (22/7/2020).

Baca Juga: Heboh di Bitung, Hubungan Badan Antara Anak dan Ibu Kandung, Lama Berpisah Pelaku Tidak Tamat SD

Setelah dinyatakan berkas tersebut lengkap ucap dia, perkara tersebut dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang buktinya.

“Selanjutnya bisa diserahkan ke pengadilan tipikor,” terangnya.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan

Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring

Sementara itu, terkait progres perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2014 sampai 2018 dengan nilai kerugian sebesar Rp 2,786 miliar di Desa Bila Talang, saat ini prosesnya masih tahap pemanggilan saksi yang diperlukan guna kesempurnaan penyidikan.

“Intinya kedua kasus tersebut tetap berlanjut,” pungkasnya.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved