Selaraskan Tarif Dasar Pelanggan Air, DPRD Balikpapan Wacanakan Revisi Perda PDAM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) berencana merevisi Peraturan Daerah ( Perda ).
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) berencana merevisi Peraturan Daerah ( Perda ) mengenai penentuan tarif dasar pelanggan air bersih PDAM Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Ini disampaikan Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh kepada TribunKaltim.co pada Rabu (22/7/2020).
Menurutnya, revisi itu dilakukan untuk menyelaraskan tarif yang sudah diberlakukan dengan kualitas pelayanan yang diberikan.
“Saat ini kami sedang mengkaji untuk merevisi Perda tentang sistem pengolahan air minum, terutama menyangkut masalah tarif dan pelayanan agar sesuai jumlah yang dibayarkan dengan pelayanan yang didapatkan oleh masyarakat,” katanya.
Baca Juga: INFO LOKER PT HM Sampoerna Tbk Butuh Karyawan Lulusan S1 dan S2 Semua Jurusan, Simak Syaratnya
Politisi partai Golkar itu mengatakan, badan legislatif Kota Balikpapan sudah melakukan koordinasi dengan PDAM Kota Balikpapan.
Termasuk dengan Dewan Pengawas PDAM guna menindaklanjuti keluhan dari sejumlah warga terkait lonjakan tagihan pelanggan PDAM Kota Balikpapan yang ekstrem.
Berdasar informasi yang diterima, lonjakan tarif iuran pelanggan PDAM diakibatkan dari tidak adanya kegiatan pencatatan oleh petugas meter PDAM selama April hingga Mei 2020.
Baca Juga: Rekan Almarhum Yodi Prabowo Editor Metro TV, Tahu Siapa Pelakunya, Polisi Lakukan Pendalaman
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Rabu 22 Juli 2020, Tak Ada Hujan, Siang dan Malam Cerah Berawan
Sehingga untuk menentukan jumlah tagihan, PDAM mengambil rata-rata jumlah tagihan pelanggan untuk dimasukan dalam akumulasi tagihan di bulan Juni.
"Saya sudah konfirmasi ke PDAM dan dewan pengawas, jadi tidak ada kenaikan tarif. Karena namanya perkiraan pasti ada plus minusnya," ujar Abdulloh.
Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan
Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring
Ia pun memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif iuran pelanggan PDAM selama pandemi Covid-19. Ini sesuai dengan aturan, pemberlakuan kenaikan tarif PDAM yang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.