Selaraskan Tarif Dasar Pelanggan Air, DPRD Balikpapan Wacanakan Revisi Perda PDAM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) berencana merevisi Peraturan Daerah ( Perda ).
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
"Sesuai dengan Perda yang ada, kebijakan untuk menaikkan tarif PDAM 10 persen per tahun itu harus melalui persetujuan dari DPRD," ungkapnya.
Seban itu ia meminta kepada pelanggan PDAM Kota Balikpapan untuk memeriksa kembali jumlah tagihan. Apabila ditemukan ada jumlah yang tidak sesuai, maka dapat diajukan komplain ke PDAM Kota Balikpapan.
Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Tidak Ada Tambahan Kasus PDP, ODP, 9 Pasien Masih Dirawat
Karena sistemnya perkiraan, sehingga ada yang bayar lebih ada juga yang berkurang.
"Kalau ada warga yang kelebihan bayar, dianjurkan kepada PDAM agar mengembalikan. Untuk teknisnya kembali pada PDAM," imbuhnya.
( TribunKaltim.co )