Selaraskan Tarif Dasar Pelanggan Air, DPRD Balikpapan Wacanakan Revisi Perda PDAM

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) berencana merevisi Peraturan Daerah ( Perda ).

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh kepada TribunKaltim.co pada Rabu (22/7/2020). 

"Sesuai dengan Perda yang ada, kebijakan untuk menaikkan tarif PDAM 10 persen per tahun itu harus melalui persetujuan dari DPRD," ungkapnya.

Seban itu ia meminta kepada pelanggan PDAM Kota Balikpapan untuk memeriksa kembali jumlah tagihan. Apabila ditemukan ada jumlah yang tidak sesuai, maka dapat diajukan komplain ke PDAM Kota Balikpapan.

Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Tidak Ada Tambahan Kasus PDP, ODP, 9 Pasien Masih Dirawat

Karena sistemnya perkiraan, sehingga ada yang bayar lebih ada juga yang berkurang.

"Kalau ada warga yang kelebihan bayar, dianjurkan kepada PDAM agar mengembalikan. Untuk teknisnya kembali pada PDAM," imbuhnya.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved