Selaraskan Tarif Dasar Pelanggan Air, DPRD Balikpapan Wacanakan Revisi Perda PDAM

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) berencana merevisi Peraturan Daerah ( Perda ).

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh kepada TribunKaltim.co pada Rabu (22/7/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) berencana merevisi Peraturan Daerah ( Perda ) mengenai penentuan tarif dasar pelanggan air bersih PDAM Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Ini disampaikan Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh kepada TribunKaltim.co pada Rabu (22/7/2020).

Menurutnya, revisi itu dilakukan untuk menyelaraskan tarif yang sudah diberlakukan dengan kualitas pelayanan yang diberikan.

“Saat ini kami sedang mengkaji untuk merevisi Perda tentang sistem pengolahan air minum, terutama menyangkut masalah tarif dan pelayanan agar sesuai jumlah yang dibayarkan dengan pelayanan yang didapatkan oleh masyarakat,” katanya.

Baca Juga: INFO LOKER PT HM Sampoerna Tbk Butuh Karyawan Lulusan S1 dan S2 Semua Jurusan, Simak Syaratnya

Politisi partai Golkar itu mengatakan, badan legislatif Kota Balikpapan sudah melakukan koordinasi dengan PDAM Kota Balikpapan.

Termasuk dengan Dewan Pengawas PDAM guna menindaklanjuti keluhan dari sejumlah warga terkait lonjakan tagihan pelanggan PDAM Kota Balikpapan yang ekstrem.

Berdasar informasi yang diterima, lonjakan tarif iuran pelanggan PDAM diakibatkan dari tidak adanya kegiatan pencatatan oleh petugas meter PDAM selama April hingga Mei 2020.

Baca Juga: Rekan Almarhum Yodi Prabowo Editor Metro TV, Tahu Siapa Pelakunya, Polisi Lakukan Pendalaman

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Rabu 22 Juli 2020, Tak Ada Hujan, Siang dan Malam Cerah Berawan

Sehingga untuk menentukan jumlah tagihan, PDAM mengambil rata-rata jumlah tagihan pelanggan untuk dimasukan dalam akumulasi tagihan di bulan Juni.

"Saya sudah konfirmasi ke PDAM dan dewan pengawas, jadi tidak ada kenaikan tarif. Karena namanya perkiraan pasti ada plus minusnya," ujar Abdulloh.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan

Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring

Ia pun memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif iuran pelanggan PDAM selama pandemi Covid-19. Ini sesuai dengan aturan, pemberlakuan kenaikan tarif PDAM yang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.

"Sesuai dengan Perda yang ada, kebijakan untuk menaikkan tarif PDAM 10 persen per tahun itu harus melalui persetujuan dari DPRD," ungkapnya.

Seban itu ia meminta kepada pelanggan PDAM Kota Balikpapan untuk memeriksa kembali jumlah tagihan. Apabila ditemukan ada jumlah yang tidak sesuai, maka dapat diajukan komplain ke PDAM Kota Balikpapan.

Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Tidak Ada Tambahan Kasus PDP, ODP, 9 Pasien Masih Dirawat

Karena sistemnya perkiraan, sehingga ada yang bayar lebih ada juga yang berkurang.

"Kalau ada warga yang kelebihan bayar, dianjurkan kepada PDAM agar mengembalikan. Untuk teknisnya kembali pada PDAM," imbuhnya.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved