Sidang Perkara Sengketa Lahan SMKN 3 Tanah Grogot di PTUN Samarinda, Bukan di PN Tanah Grogot

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot Sularko meluruskan pemberitaan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan hari Senin tanggal 20 Ju

TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI
Kegiatan PS yang digelar PTUN Samarinda terhadap lahan SMKN 3 Tanah Grogot yang menjadi obyek perkara sengketa tanah, Senin (20/7/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER– Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot Sularko meluruskan pemberitaan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan hari Senin tanggal 20 Juli 2020 di SMK Negeri 3 Tanah Grogot.

“PS kemarin bukan kegiatan antara Pemkab Paser dengan PN Tanah Grogot, melainkan antara Pemkab Paser dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Jadi persidangannya pun bukan di PN Tanah Grogot melainkan persidangan di PTUN Samarinda,” kata Sularko, Rabu (22/7/20200. 

Seperti diberitakan, kegiatan PS merupakan proses pembuktian di tempat terhadap obyek lahan yang disengketakan dengan mengukur luas lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot, di mana pihak penggugat meminta Pemkab Paser membayar ganti rugi Rp 15 miliar dan sewa lahan Rp 150 juta/bulan.

Bukankah jenjang SMA/SMK menjadi kewenangan Pemprov Kaltim, tapi mengapa Pemkab Paser yang digugat membayar ganti rugi tanah tersebut?

Hal ini menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud) Wilayah V Kaltim H Amien Sukarmin, berkaitan sejarah berdirinya sekolah itu.

“Dari awal berdirinya SMKN 3 sampai sekarang. Alhamdulillah Pemkab Paser terus mengawal lahan SMKN 3 yang diperkarakan pihak keluarga pemilik lahan.

Baca juga: Salah Satunya Tidak Higienis, Ternyata ini Alasan Mengapa Tidak Tersedia Guling di Kamar Hotel

Baca juga: MALAM INI Mata Najwa Bahas Kasus Djoko Tjandra Usung Tema Buron Istimewa, Live Streaming Trans 7

Saat ini pun Pemkab Paser siap membayar Rp 15 miliar, tapi pemilik lahan maunya dengan sewa lahan Rp 150 juta/bulan,” kata Sukarmin.

Sewa lahan itu sampai bulan Juni 2020, lanjut Sukarmin, nilainya sekitar Rp 19,8 miliar. Jika ditambahkan Rp 15 miliar, maka totalnya Rp 34,8 miliar.

Namun Pemkab Paser tetap tidak mau bayar sewa lahan, akhirnya keputusan itu ditinjau kembali di persidangan PTUN Samarinda.

“Sewa turun 50 persennya, Pemkab tetap mau bayar Rp 15 miliar, diturunnya sewanya tetap tidak mau. Akhirnya untuk memutuskannya, PTUN mengukur ulang lahan SMKN 3 dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ucapnya.

Sebagai mantan Kepala SMKN 3 Tanah Grogot, Sukarmin menyampaikan lahan yang digunakan SMKN 3 tidak sampai 3 hektar.

“Katanya luas lahannya 5 hektar, tapi yang dipakai SMKN 3 tidak sampai 3 hektar, karena terpotong jalan. Info yang kami dapatkan yang dipakai SMKN 3 seluas 2,7 hektar,” ujarnya.

Baca juga: UPDATE Pembunuhan Editor Metro TV, Pemilik Sidik Jari di Pisau dan Saksi Kunci Kematian Yodi Prabowo

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved