Pilkada Kutim
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilihan, Bawaslu Kutim Laporkan PPS Desa Sangatta Utara
Polres Kutai Timur menerima berkas laporan dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kutai Timur
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Polres Kutai Timur menerima berkas laporan dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kutai Timur, Kalimantan Timur yang resmi menaikkan status kasus pemalsuan dukungan calon jalur perseorangan, dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Kasus pemalsuan dukungan calon perseorangan tersebut diduga dilakukan oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara.
Berkas laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling didampingi Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kutim Budi Wibowo, pada tim penyidik Satreskrim Polres Kutim, Jumat (24/7/2020) sore tadi.
Pelaku diduga tidak melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap 2002 dukungan calon perseorangan, yang dinyatakan PPS telah memenuhi syarat (MS).
Baca Juga:Kapolres Beber Anggaran Pengamanan Pilkada Bontang 2020 Hanya Rp, 4,5 Miliar
Baca Juga:Ketua PKS Kaltim Ungkap Sosok Pendamping Rahmad Masud dalam Bursa Pilkada Balikpapan
“Kasus dugaan pemalsuan dukungan merupakan temuan dari jajaran pengawas, pada 12 Juli 2020 lalu. Setelah itu, secara marathon dilakukan klarifikasi, mulai dari mereka yang menemukan, jajaran pengawas, 16 orang saksi hingga ke anggota PPS dimaksud,” ungkap Budi.
Belasan saksi yang diminta klarifikasi menurut Budi, ada dalam daftar dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Formulir B.1.1-KWK) dan telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh PPS Desa Sangatta Utara.
“Dalam keterangannya, saksi mengaku tidak pernah dilakukan verifikasi faktual. Tapi nama mereka sudah dinyatakan memenuhi syarat mendukung calon perseorangan,” ujarnya.
Selain itu, tim pengawas juga mengumpulkan bukti-bukti berupa, formulir B.1.1-KWK, video rekaman warga yang terdaftar dalam dukungan yang tidak diverifikasi faktual oleh petugas verifikasi, model BA.5-KWK Perseorangan, serta salinan nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan.
“Sebelum melimpahkan persoalan ini, kami sudah melakukan pembahasan dan kajian bersama tim sentra gakkumdu, yang terdiri dari anggota Bawaslu, penyidik kepolisian dan kejaksaan.
Dari dua alat bukti yang dikumpulkan, sentra gakkumdu merekomendasikan bahwa terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan oleh anggota PPS Desa Sangatta Utara,” kata Budi.
Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 185B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Dengan ancaman pidana kurungan badan, paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000. (*)
Baca Juga:Poros Ketiga Sukar Muncul di Pilkada Bontang, Ini Kalkulasi Politik Partai Besutan Prabowo Subianto
Baca Juga:Anggaran Pengamanan Pilkada Bontang 2020 Belum Aman, Realisasi Baru 72 Persen