Didugat Keempat Anaknya Soal Pembagian Warisan, Sang Ibu Nilai Mereka Rakus dan Durhaka
Empat anak kandung dinilai durhaka setelah menggugat ibu kandungnya yang sudah berumur 78 tahun
TRIBUNKALTIM.CO-Empat anak kandung dinilai durhaka setelah menggugat ibu kandungnya yang sudah berumur 78 tahun.
Bahkan ia gemetar saat melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Kamis (23/7/2020).
Perlakuan anak-anaknya sudah dianggap durhaka oleh nenek tersebut.
Sidang lanjutan, kedua dalam kasus ibu kandung di gugat oleh 4 orang anak perempuan, terkait warisan berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Kamis (23/7/2020).
Keempat anak kandung perempuan tersebut yakni, Herawati, Dewi Sinta, Aprilina, dan Mila Katuarina.
Keempat beradik ini, menurut keterangan dari ibu kandungnya, Darmina mereka masing - masing telah mendapat bagian dari hartanya seluas 750 meter persegi per orang.
Baca Juga:Erick Thohir Digugat Serikat Pekerja Pertamina, Anak Buah Megawati di DPR RI Bereaksi
Baca Juga:Anak Pendiri Sinarmas Group Gugat Hak Waris, Ini Isi Gugatannya, Profil dan Biodata Freddy Widjaya
Berjalannya proses jadwal persidangan, tergugat Hj Darmina datang lebih awal sebelum sidang mediasi, bersama Angga (cucu) dan tergugat lainnya didampingi kerabat dan kuasa hukumnya, Purwanta Adi Nugraha SH, Rusdi Kurniawan SH, dan Heriyandi SH.
Orang tua yang renta ini, sebelum memasuki ruang sidang, tentunya tak lepas dari cucunya bersama kerabatnya.
Ketika Darmina turun dari mobil dibopong oleh Angga untuk di dudukan di kursi roda dorong secara berlahan menuju ruang persidangan.
Darmina saat itu, mengenakan hijab biru tua, dan baju gamis garis - garis, kursi roda yang dinaiki Darmina pun berjalan berkat dorongan Heni sebagai kerabat baik dari Darmina bergantian dengan cucunya Angga, Henny pun turut prihatin dengan keadaan kehidupan di masa tua Darmina.
Usai masuk di ruang persidangan, di Ketuai Majelis Hakim M Alwi SH dan anggota Majelis hakim Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH, membacakan jadwal sidang kedua yang isinya Mediasi antara penggugat dan tergugat 1, Darmina (Ibu penggugat) 2. Angga (cucu), 3. Notaris Fahrizal, 4.Lurah Kedondong Rate dan 5. Camat Banyuasin III.
Dijelaskan Ketua Hakim Persidangan, untuk sidang kedua ini, adanya pertemuan, mediasi, antara penggugat dan tergugat yang telah disepakati antara penggugat dan tergugat, bahwa sebagai mediatori Hakim Agewina SH. Kemudian sidang ditunda hingga tanggal 8 September 2020.
Kendati demikian, Hakim Mediatori, sempat mempertemukan antara pihak penggugat dan tergugat di ruang tertutup, usai sidang berakhir menjelaskan terkait mediasi, kesepakatan apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak.