Gaji ke-13 Dipastikan Cair Agustus, Cek Besarannya, Selain Gaji Pokok Ada 6 Tunjangan untuk PNS

Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2020 rupanya berbeda dari tahun sebelumnya.

Kolase Tribunnews/Jeprima/Tribun Timur
Gaji ke-13 Dipastikan Cair Agustus, Cek Besarannya, Selain Gaji Pokok Ada 6 Tunjangan untuk PNS 

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Di luar gaji pokok, PNS, TNI, Polri, dan pensiunan masih menerima tunjangan lain di luar gaji pokok.

Setidaknya ada enam tunjangan PNS yang bisa diperoleh, namun belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas ( take home pay).

Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok, dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Inilah 6 Tunjangan yang Diperoleh PNS di Luar Gaji Pokok, Cek Besarannya'

 Terbongkar Penyebab Yodi Prabowo Depresi dan Nekat Bunuh Diri, Dokter Kulit dan Kelamin Sarankan Ini

 Bukan Pisau atau Pembunuh, Benda Milik Yodi Prabowo yang Membuat Anjing K9 Mampir ke Warung di TKP

 Mengejutkan! Fakta Baru Kasus Tewasnya Editor Metro TV, Yodi Terekam CCTV Beli Pisau di ACE Hardware

 Anies Baswedan Bocorkan Titik Paling Rawan Virus Corona di Jakarta, Bukan Pasar dan Tempat Hiburan

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

Ilustrasi - Update Rincian Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan 2020
Ilustrasi - Update Rincian Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan 2020 (Tribun Timur)

2. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved