Breaking News
Kamis, 14 Mei 2026

Ingin Memperpanjang SIM, Tanpa Harus Pulang Kampung, Bisa Dimana Saja, Inilah Syaratnya

Ingin memperpanjang SIM, tanpa harus pulang kampung, Bisa dimana saja, Inilah syaratnya

Tayang:
Editor: Nur Pratama
warta kota
Ilustrasi Smart SIM 

TRIBUNKALTIM.CO - Ingin memperpanjang SIM, tanpa harus pulang kampung, Bisa dimana saja, Inilah syaratnya 

Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib dimiliki semua pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Hal itu sangat penting dan menjadi legalitas bagi pengendara saat berkendara di jalan raya.

Namun bagi yang sudah memiliki SIM dan masa berlakunya mulai habis, harus segera melakukan perpanjangan SIM.

Sebagian masyarakat mungkin masih belum banyak tahu mengenai perpanjangan SIM yang harus segera diproses lebih lanjut.

Bahkan karena ketidaktahuan tersebut, masyarakat di perantauan harus jauh-jauh hari melakukan perpanjangan SIM.

Beberapa masyarakat di perantauan bahkan bingung cara memperpanjang SIM jika sudah menetap di daerah domisili yang tidak sama dengan alamat asal KTP.

Hingga muncul pertanyaan, apakah harus pulang kampung atau kembali ke alamat asal?

Atau bisa mengurusnya di polres/polresta setempat?

Seizin Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo, Kanit Regident SIM Satlantas Polresta Denpasar Iptu Bhayangkara Putra Sejati memberikan penjelasan terkait hal ini.

Ia mengatakan perpanjangan SIM bagi pemohon atau masyarakat bisa dilakukan di mana saja tanpa harus pulang kampung.

 Terbongkar Penyebab Yodi Prabowo Depresi dan Nekat Bunuh Diri, Dokter Kulit dan Kelamin Sarankan Ini

 Anies Baswedan Bocorkan Titik Paling Rawan Virus Corona di Jakarta, Bukan Pasar dan Tempat Hiburan

 Gaji ke-13 Dipastikan Cair Agustus, Cek Besarannya, Selain Gaji Pokok Ada 6 Tunjangan untuk PNS

Syaratnya, asalkan membawa e-KTP.

"Saat perpanjangan SIM, bisa dilakukan di mana saja asal pemohon membawa e-KTP. Pada saat dilakukan registrasi data, akan disesuaikan dengan alamat terbaru sesuai dengan NIK pada KTP," ujarnya terpisah, Senin (20/7/2020).

"Seperti misalnya pemohon sebelumnya tinggal di Denpasar, dan sekarang pindah ke Malang. Bisa perpanjang di Malang tanpa harus kembali ke Denpasar untuk perpanjangan," terang Iptu Bhayangkara.

Lebih lanjut ia katakan, perpanjangan SIM tidak hanya diproses di polres/polresta terdekat, tapi bisa juga dilakukan secara online.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved