Rekonstruksi Kasus Pria Bunuh Istrinya di Bulungan Digelar Minggu Depan di Mapolres
Polres Bulungan masih melakukan penyidikan terhadap kasus pria yang menganiaya istrinya hingga tewas, pada Rabu (15/7/2020) lalu.
Penulis: Amiruddin |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Polres Bulungan masih melakukan penyidikan terhadap kasus pria yang menganiaya istrinya hingga tewas, pada Rabu (15/7/2020) lalu.
Pelaku bernama Jaka Kelana (28), yang tega menikam istrinya, Mega Mutia.
Jaka Kelana menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam jenis badik di Desa Kelubir, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan.
Kanit Resmob Polres Bulungan, Ipda Faizal Anang mengatakan, saat ini sudah ada dua saksi yang diperiksa.
"Sementara ini masih dua saksi diperiksa yang merupakan keluarga korban yang menyelamatkan korban pertama kali," kata Faizal Anang, kepada TribunKaltim.co, Minggu (26/7/2020).
Mantan Kanit Turjawali Polres Bulungan itu menambahkan, dalam waktu dekat juga bakal dilaksanakan rekonstruksi.
Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui lebih jelas kronologi terjadinya penikaman.
Baca juga: Traveler Harus Tahu, Inilah 7 Tipe Penumpang yang Diam-diam Diperhatikan Oleh Pramugari
Baca juga: Virus Corona Terbukti Bukan dari Laboratorium Wuhan, Ini Tuntutan Ilmuwan China kepada Donald Trump
Rekonstruksi rencananya dilakukan di Mapolres Bulungan, Jl Agatis, Tanjung Selor.
"Mungkin Minggu depan dilakukan rekonstruksi. Pertimbangan digelar di Polres Bulungan karena terlalu berisiko, kalau kita bawa tersangka langsung ke TKP.
Sampai saat ini, keluarga korban belum terima atas perbuatan tersangka," ujarnya.
Motif Cemburu
Sementara itu, Jaka Kelana mengaku cemburu dengan istrinya, telah memiliki hubungan dengan orang lain.
"Dia juga selalu minta cerai. Kami menikah sekitar tahun 2013, dan memang kami sempat pisah ranjang.
Saya lihat juga ada beberapa nomor ponsel yang biasa dia hubungi, serta ada syair lagu," ujar Jaka Kelana saat ditemui di Mapolres Bulungan, belum lama ini.
Alat bukti syair lagu yang ditemukan polisi, tertulis dalam potongan kertas, yakni "Sudah ada mawar putih, jangan cari yang merah, sudah ada cinta suci, jangan cari masalah."
"Saya menyesal pak, telah menganiaya hingga menyebabkan istri saya meninggal," ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa badik, dan lainnya telah berada di Mapolres Bulungan, Jl Agatis Tanjung Selor.
Pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)