Jelang Pilkada 2020, BKPSDM Balikpapan Ingatkan Para ASN tak Terlibat Politik Praktis
Jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengimbau Aparatur Sipil Negara (A
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat menjaga netralitas.
Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Robi Ruswanto mengingatkan ASN tak terlibat dalam politik praktis.
Ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 mengenai Disiplin Aparatur Sipil Negara.
Jika melanggar, maka ASN akan ada sanksi yang diterima dari teguran disiplin hingga pemberhentian secara tidak hormat.
“Dalam peraturan itu tidak diperbolehkan berpolitik praktis,” ujarnya.
Selain itu, ASN juga dilarang memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk melalui media sosial.
Adapun ASN juga dilarang terlibat dalam kampanye ataupun menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
Baca juga: Dampak Corona, Pilot Bergaji Rp 2 Juta Per Hari Viral, Lantaran Harus Ganti Kerja jadi Kurir Makanan
Baca juga: Pertanyakan Aturan di PDAM, DPRD Balikpapan Usul Biaya Pipa Induk tak Dibebankan ke Pelanggan
Terlebih jika mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
"Tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye. Tidak melakukan mobilisasi ASN lain dalam ajakan memilih paslon. Dan terakhir, tidak memberikan janji ke masyarakat," ucapnya.
Meski hingga saat ini belum ada yang mendaftar maupun ditetapkan sebagai calon, rupanya aturan ini juga berlaku bagi petahana yang akan kembali maju.
Robi Ruswanto menambahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam hal ini akan mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pilkada.
Jika ada ASN yang melanggar dan terlibat politik praktis, maka akan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan akan ditindaklanjuti.
"Jika surat keputusan KASN sudah masuk ke BKPSDM, kita tinggal melaksanakannya saja. Pegawai non ASN juga sama. Kita tetap bekerja seperti biasa. Profesional lah," ucapnya. (*)