Pertanyakan Aturan di PDAM, DPRD Balikpapan Usul Biaya Pipa Induk tak Dibebankan ke Pelanggan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) hari ini dijadwalkan membahas rancangan perda seputar PDAM.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, usulan tersebut menjadi salah satu kebijakan dalam revisi Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) hari ini dijadwalkan membahas rancangan perda seputar PDAM bersama pemerintah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur

Namun sebelumnya, badan legislatif itu sempat meminta agar biaya penyediaan pipa induk bagi pelanggan baru PDAM tidak dibebankan kepada masyarakat.

Saat dikonfrimasi Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, usulan tersebut menjadi salah satu kebijakan dalam revisi Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM).

“Ini sedang kami kaji, kalau yang membayar masyarakat apakah itu akan menjadi aset PDAM, atau menjadi aset masyarakat,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Senin (27/7/2020).

Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan

Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring

Politisi Partai Golkar itu turut menyoroti dan mempertanyakan aturan yang selama ini diterapkan oleh PDAM sebagai pengelola ketersediaan air bersih.

Pasalnya selama ini, pembuatan jaringan pipa induk yang dibangun dengan biaya yang dibebankan kepada masyarakat, kemudian justru menjadi aset PDAM.

"Kalau yang bayar masyarakat harusnya ini menjadi aset masyarakat," tegasnya.

Meteran pipa PDAM di Pesona Bukit Batuah Kota Balikpapan Kalimantan Timur.
Meteran pipa buat saluran air PDAM di Pesona Bukit Batuah Kota Balikpapan Kalimantan Timur. (TribunKaltim.co/Budi Susilo)

Untuk diketahui, selama ini pelanggan baru yang tidak dilewati jaringan pipa induk di sekitar rumahnya diwajibkan menanggung biaya pembuatan jaringan.

Namun biaya pemasangan pipa induk yang cukup terbilang tinggi ini di luar dari biaya operasional pemasangan pelanggan baru.

Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia

Baca Juga: Mall di Balikpapan Dilematis Selama New Normal, Ketua APPBI Kalimantan Timur: Ramai Khawatir, Sepi Khawatir

Sehingga menurut Abdulloh, apabila di suatu wilayah ada masyarakatnya yang batal menjadi pelanggaan PDAM karena di daerahnya sudah ada WTP.

Maka harusnya bisa saja pipa induk yang sudah terpasang dengan biaya dari masyarakat itu sendiri, dibongkar lagi menjadi milik pribadi dan bisa untuk kembali dijual.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved