Senin, 15 Juni 2026

OTT KPK di Kutai Timur

Diperiksa KPK di Samarinda, Kepala Bappeda Kutim Sebut Ditanya Seputar Mekanisme Perencanaan

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih berada di Polresta Samarinda guna melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

Tayang:
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER D
Kepala Bappeda Kutai Timur (Kutim), Edward Azran jalani pemeriksaan oleh KPK di Mapolresta Samarinda, Selasa (28/7/2020) 

"Seputar tugas kami saja, mulai dari mekanisme dan Musrenbang," ucapnya singkat.

Berikut delapan saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan di Markas Polresta Samarinda, Selasa (28/7/2020):

1. Ahmad Fauzan, Sekretaris Bappeda Kutim

2. Roma Malau Kadisdik Kutim

3. Muh Hasbi, PPTK

4. Edward Azran, Kepala Bappeda Kutim

5. Edy Surya, Pegawai Isuzu Samarinda

6. Vera, PPK Dinas PU Kutim

7. Aat, Staf Disdik Kutim / PPK Dikmen Disdik Kutim

8. Sri Wahyuni, adik Bupati Kutim non aktif

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kutim non aktif, Ismunandar; beserta istrinya Encek Unguria Riarinda Firgasih yang tidak lain merupakan Ketua DPRD Kutim non kutim terjerat kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim tahun 2019-2020.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama lima tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PU, Aswandini; Kepala Bapeda, Musyaffa; dan Kepala BPKAD, Suriansyah.

Foto kolase tersangka Bupati Kutai Timur Ismunandar (kiri) bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (kanan) mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Foto kolase tersangka Bupati Kutai Timur Ismunandar (kiri) bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (kanan) mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). (Kolase TribunKaltim.co via TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Serta dua rekanan lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Para tersangka diringkus KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 2 Juli 2020 di Jakarta dan Kutim. Pada penangkapan tersebut, disita uang tunai Rp 170 Juta, deposito senilai Rp 1,2 Miliar, dan buku tabungan berisi Rp 4,8 Miliar.

Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved