OTT KPK di Kutai Timur
Diperiksa KPK di Samarinda, Kepala Bappeda Kutim Sebut Ditanya Seputar Mekanisme Perencanaan
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih berada di Polresta Samarinda guna melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
"Seputar tugas kami saja, mulai dari mekanisme dan Musrenbang," ucapnya singkat.
Berikut delapan saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan di Markas Polresta Samarinda, Selasa (28/7/2020):
1. Ahmad Fauzan, Sekretaris Bappeda Kutim
2. Roma Malau Kadisdik Kutim
3. Muh Hasbi, PPTK
4. Edward Azran, Kepala Bappeda Kutim
5. Edy Surya, Pegawai Isuzu Samarinda
6. Vera, PPK Dinas PU Kutim
7. Aat, Staf Disdik Kutim / PPK Dikmen Disdik Kutim
8. Sri Wahyuni, adik Bupati Kutim non aktif
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kutim non aktif, Ismunandar; beserta istrinya Encek Unguria Riarinda Firgasih yang tidak lain merupakan Ketua DPRD Kutim non kutim terjerat kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim tahun 2019-2020.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama lima tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PU, Aswandini; Kepala Bapeda, Musyaffa; dan Kepala BPKAD, Suriansyah.
Serta dua rekanan lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Para tersangka diringkus KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 2 Juli 2020 di Jakarta dan Kutim. Pada penangkapan tersebut, disita uang tunai Rp 170 Juta, deposito senilai Rp 1,2 Miliar, dan buku tabungan berisi Rp 4,8 Miliar.
Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/talk-lighs.jpg)