Jumat, 17 April 2026

Pilkada Kubar

Pasangan Gerbang Mas Serahkan Tambahan Dukungan Perbaikan, Optimis Lolos di Pilkada Kubar

Karena syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan maju pada Pilkada Kubar 2020 sebanyak 11.488,

Penulis: Febriawan | Editor: Januar Alamijaya
TribunKaltim.co/Febriawan
Pasangan Gerbang Mas Serahkan 10.387 Dukungan Perbaikan, Optimis Lolos di Pilkada Kubar 

TRIBUNKALTIM.CO  – Setelah sebelumnya dinyatakan kurang dukungan, pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar) yang maju lewat jalur perseorangan, Martinus Herman Kenton dan Abdul Azis kembali menyerahkan berkas daftar dukungan perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Senin (27/7 /2020). 

Pasangan yang kerap disapa Pasangan MAD ini bersama fimnya datang ke KPU pukul 15.00 WITA. Dan menyerahkan Sebanyak 10.387 dukungan berupa fotokopi KTP-Elektronik diserahkan, sesuai kekurangan yang diperlukan.

Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye mengatakan, pasangan yang menamakan diri sebagai pasangan Gerbang MAS itu, harus mengumpulkan dan menyerahkan kembali daftar dukungan calon, karena  dari 13.720 dukungan yang diserahkan pada tahap pertama, hanya 7.452 dukungan yang memenuhi syarat (MS) atau masih kekurangan 4.036 dukungan.

Karena syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan maju pada Pilkada Kubar 2020 sebanyak 11.488.

“Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, tentang pencalonan pasal 57 menyebutkan, untuk syarat dukungan yang kurang atas verifikasi faktual, bisa dilakukan perbaikan dengan syarat dua kali lipat dari kekurangan,” kata Arkadius.

Sehingga lanjutnya, karena masih kekurangan sebanyak 4.036 dukungan, maka bakal calon harus menyerahkan 8.072 dukungan dalam masa perbaikan yang tahapannya tanggal 25 hingga 27 Juli 2020.

“Nah, hari ini (kemarin, Red) kita telah menerima 10.387 dukungan perbaikan dari Gerbang MAS,” kata dia lagi.

Baca juga: Siapkan Lahan, Bupati Kubar FX Yapan Dukung Pembangunan Markas Brimob di Wilayahnya

Baca juga: Bupati Kubar Ajak Masyarakat Disiplin Memutus Penyebaran Covid-19

Baca juga: Lima Fraksi DPRD Setujui LKPD 2019, Bupati Kubar: Itu Berdasarkan Penilaian Kritis dan Obyektif

Arkdius menambahkan, seusai tahapan, proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan tersebut, akan dilakukan hingga tanggal 16 Agustus 2020 mendatang.

“Kalau untuk verifikasi administrasi, kita mulai hari ini sampai 4 Agustus. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktualnya, dilakukan tanggal 8 hingga 16 Agustus 2020,” tambahnya

Terpisah, Bakal Calon Wakil Bupati Abdul Azis mengharapkan proses verifikasi ini dapat berlangsung dengan lancar sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dia juga mempercayakan proses sepenuhnya kepada pihak penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu.

“Artinya kita mengikuti aturan, apa yang jadi persyaratan kita penuhi. Mudah-mudahan ini berjalan lancar sesuai harapan kita semua dan sama-sama kita awasi. Mengawasi bukan berarti curiga, tapi mengawasi dalam hal membantu. Kita percayakan kepada KPU untuk mengerjakan ini, insya allah semua ini akan berjalan baik,” harapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved