Polri Bongkar Dugaan Motif Brigjend Prasetijo Bantu Djoko Tjandra, Terlihat dari Konstruksi Hukum

Polri bongkar dugaan motif Brigjend Prasetijo Utomo bantu Djoko Tjandra, terlihat dari konstruksi hukum

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com dan Satpolpp.kalteng.go.id via Tribun Jambi
Bareskrim dan Prasetijo Utomo 

 TERBARU Juli 2020, Sejumlah Kode Redeem PUBG Mobile, Hadiah Senjata, Skin, dll, Link dan Cara Tukar

Tak Dipecat

Lantas, bagaimana status keanggotaan Brigjen Prasetijo di Polri ?

Meski Kapolri Idham Azis telah mencopot jabatan Prasetijo Utomo, namun Jenderal bintang satu polisi ini masih berstatus anggota Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya hingga kini belum memutuskan untuk memberikan sanksi pemecatan kepada Prasetijo Utomo.

"Terkait proses kode etik saat ini masih berproses.

Nanti kita tunggu saja karena itu harus melalui mekanisme sidang gelar kode etik di propam," kata Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Biasanya, kata dia, keputusan pemecatan dari keanggotaan baru bisa dilakukan usai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebaliknya hingga saat ini, Polri masih fokus untuk mengurus persoalan persidangan tersangka.

"Kami di bareskrim fokus dengan penanganan kasus-kasus Pidana yang terjadi," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo Sigit Prabowo.

 Pangkat Tak Main-Main, Ini Anak Buah Brigjen Prasetijo yang Diminta Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra

Kabareskrim mengatakan Prasetijo Utomo diduga melanggar tindak Pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved