Kabar Gembira untuk Guru dan Dosen PNS, Kini BKN Berikan Cuti Tahunan, Atasan Tak Boleh Menolak

Simak kabar gembira untuk guru dan dosen PNS, kini BKN berikan cuti tahunan, atasan tak boleh menolak

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HUMASKAB KUBAR
Wabup Kubar Edyanto Arkan foto bersama sejumlah guru usai upacara peringatan Hari Guru nasional dan peringatan HUT ke-74 PGRI 2019, di Alun-Alun Itho, Barong Tongkok, Senin (25/11). 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak kabar gembira untuk guru dan dosen PNS, kini BKN berikan cuti tahunan, atasan tak boleh menolak.

Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk PNS di posisi guru dan dosen.

Badan Kepegawaian Nasional atau BKN menyebut guru dan dosen kini memiliki hak memeroleh cuti tahunan.

Para atasan guru dan dosen tersebut juga tak boleh menolak jika stafnya mengajukan cuti tahunan.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020, disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan.

 Terkuak Rekaman Detik-detik Polisi Pangkat Kombes Diduga Aniaya Keluarga Demi Wanita Lain dan Profil

 Masih Pakai Seragam Dinas Wakil Wali Kota Palu, Rambut Pirang Pasha Ungu Jadi Sorotan saat Bekerja

 Hasil ILC TV One, Mardani Ali Sera Sebut Pembelajaran Jarak Jauh Bisa Jadi Pembunuhan Perlahan-lahan

 Main ke Rumah Lesty Kejora, Habis Nguleg Sambal, Rizky Billar Tanya Tidur Dimana: Halalin Dulu Bang!

"Di aturan sebelumnya (PP No. 11/2017), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).

Haryomo juga menjelaskan, untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dilaksanakan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK).

Namun dalam keadaan yang diperlukan, PPK dapat memberikan kuasa pada pejabat lain di lingkungannya.

Lantaran PPK kerap tidak sempat meneken permohonan cuti pegawai dikarenakan keterbatasan waktu.

“Maka di PP yang baru ini bisa dikuasakan. Kalau misalnya gubernurnya tidak sempat menandatangani, maka bisa didelegasikan ke wakil gubernur atau sekda,” ujarnya.

Selanjutnya terkait ketentuan cuti sakit.

Pada aturan sebelumnya dikatakan bahwa PNS berhak mendapat cuti sakit apabila PNS yang bersangkutan sakit lebih dari satu sampai dengan 14 hari.

Namun, di PP No. 17/2020 dipertegas bahwa PNS yang mengalami sakit hanya satu hari bisa mengajukan cuti sakit.

Permohonan cuti sakit harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.

Yakni dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

“Ini mengakomodir PNS yang ingin melakukan pengobatan ke luar negeri.

Sebelumnya PNS yang cuti sakit lebih dari 14 hari harus melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah,” jelasnya.

Haryomo juga menekankan bahwa cuti merupakan hak setiap PNS.

Jadi tidak boleh tidak diberikan, kecuali cuti di luar tanggungan negara.

“Ketika bapak atau ibu memiliki staf yang ingin mengajukan cuti, maka bapak atau ibu tidak berwenang untuk menolak.

Bapak atau ibu hanya diberikan hak untuk menunda,” katanya.

6 Tunjangan PNS

Di luar gaji pokok, PNS, TNI, Polri, dan pensiunan masih menerima tunjangan lain di luar gaji pokok.

Setidaknya ada enam tunjangan PNS yang bisa diperoleh, namun belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas ( take home pay).

Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok, dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Inilah 6 Tunjangan yang Diperoleh PNS di Luar Gaji Pokok, Cek Besarannya'

 Terbongkar Penyebab Yodi Prabowo Depresi dan Nekat Bunuh Diri, Dokter Kulit dan Kelamin Sarankan Ini

 Bukan Pisau atau Pembunuh, Benda Milik Yodi Prabowo yang Membuat Anjing K9 Mampir ke Warung di TKP

 Mengejutkan! Fakta Baru Kasus Tewasnya Editor Metro TV, Yodi Terekam CCTV Beli Pisau di ACE Hardware

 Anies Baswedan Bocorkan Titik Paling Rawan Virus Corona di Jakarta, Bukan Pasar dan Tempat Hiburan

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

Ilustrasi - Update Rincian Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan 2020
Ilustrasi - Update Rincian Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan 2020 (Tribun Timur)

2. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

 Hasil Tes HIV Editor Metro TV Yodi Prabowo Diungkap, Ada Penyakit Lain yang Hasilnya Positif

 Cara Tukarkan 4 Kode Redeem Free Fire Terbaru Juli 2020, FF4MCJX3USPE, Dapat Bundle Apa? Cek di Sini

 Juventus Bisa Gagal Juara Liga Italia Musim Ini, Jika Ronaldo cs Tak Segera Selesaikan 2 Masalah Ini

 Didugat Keempat Anaknya Soal Pembagian Warisan, Sang Ibu Nilai Mereka Rakus dan Durhaka

6. Perjalanan dinas

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri. Setiap melakukan perjalanan dinas,

PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Terbaru, Guru dan Dosen dapat Jatah Cuti Tahunan", https://money.kompas.com/read/2020/07/28/213800926/peraturan-terbaru-guru-dan-dosen-dapat-jatah-cuti-tahunan?page=2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved