Pemeriksaan KPK di Samarinda Berakhir, Total Ada 42 Saksi Dimintai Keterangan
KPK) akhirnya menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kutai Timur dan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) non aktif
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kutai Timur dan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) non aktif di Mapolresta Samarinda.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan sejak Jumat (24/7/2020) hingga Rabu (29/7/2020) hari ini. Seperti yang diungkapkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, terdapat 42 saksi yang telah jalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda.
"Total terdapat 42 saksi," ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (29/7/2020).
Selama melakukan pemeriksaan di Mapolresta Samarinda, penyidik KPK mulai memeriksa sejak pukul 09.00 - 17.30 Wita di aula Wira Pratama, ruang rapat Kapolres dan ruang rapat Satreskrim Polresta Samarinda.
Saksi-saksi yang menjalani pemeriksaan berasal dari lingkungan Pemkab Kutim, mulai dari level Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi, staf, sopir hingga ajudan, termasuk pihak swasta maupun rekanan.
Baca juga; Hari Terakhir Pemeriksaan, KPK Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bupati Kutim
Baca juga; NEWS VIDEO Salah Satu Saksi Sebut Terkait dengan Proyek Pembangunan dijajaran Polres Kutim
Bahkan, adik dari Bupati Kutim non aktif juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak hadir di Polresta Samarinda dan menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Pada pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim dan pengetahuan saksi-saksi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Bupati Kutim non aktif.
Selain itu, terkait dengan dugaan pengaturan jumlah fee yang sudah diatur dan ditentukan dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Pemkab Kutim.
Selanjutnya, materi pemeriksaan selengkapnya akan disampaikan secara terbuka untuk umum di depan persidangan Tipikor.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kutim non aktif, Ismunandar; beserta istrinya Encek Unguria Riarinda Firgasih yang tidak lain merupakan Ketua DPRD Kutim non kutim terjerat kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim tahun 2019-2020.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama lima tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PU, Aswandini; Kepala Bapeda, Musyaffa; dan Kepala BPKAD, Suriansyah.
Serta dua rekanan lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Para tersangka diringkus KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 2 Juli 2020 di Jakarta dan Kutim. Pada penangkapan tersebut, disita uang tunai Rp 170 Juta, deposito senilai Rp 1,2 Miliar, dan buku tabungan berisi Rp 4,8 Miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/selesailah-sudah.jpg)