Djoko Tjandra Ditangkap

Kapolri Idham Azis Diperintah Jokowi Tangkap Djoko Tjandra di Malaysia, Listyo Sigit Beri Penjelasan

Kapolri Idham Azis diperintah Presiden Jokowi tangkap Djoko Tjandra di Malaysia, Listyo Sigit Prabowo beri penjelasan, Polri jawab keraguan.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan setelah Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra, Kamis (30/7/2020) 

"Alhamdulillah berkat kerja sama kami dengan polisi Diraja Malaysia, terpidana Djoko Tjandra berhasil diamankan," katanya.

Taj cuma itu, setelah Djoko Tjandra berhasil ditangkap dan dikirim ke Indonesia, Listyo Sigit Prabowo berjanji akan melakukan seluruh proses secara transparan dan objektif.

"Tentunya ke depan kasus tersebut akan kita proses lebih lanjut sebagaimaba yang kita sampaikan kita transparan objektif untuk mengusut tuntas apa yang terjadi," pungkasnya.

Sementara itu, Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan, penangkapan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri dalam melakukan penegakkan hukum,

Ini juga sekaligus untuk menjawab keraguan publik setelah mantan anggotanya, Brigjen Pol Prastijo Utomo terbukti membantu pelarian Djoko Tjandra.

"Tentunya ini untuk menjawab keraguan publik selama ini, apakah Polri bisa menangkap yang bersangkutan?

Dan hari ini kita menunjukkan komitmen kita, bahwa Djoko Tjandra bisa kita amankan dan kita tangkap," kata Listyo Sigit Prabowo yang juga mantan ajudan Presiden Jokowi ini.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini.

Sebelumnya, Djoko Tjandra pada Agustus 2000, didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Namun, majelis hakim memutuskan Djoko Tjandra lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.

Djoko Tjandra mendaftarkan PK pada 8 Juni atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berikut catatan kronologis kasus hukum Djoko Tjandra:

27 September 1999
Perkara korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra mulai diusut oleh Kejaksaan Agung sesuai laporan dari Bismar Mannu, Direktur Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Agung.

29 September 1999-8 November 1999
Djoko ditahan oleh Kejaksaan.

9 November 1999-13 Januari 2000
Djoko Tjandra menjadi tahanan kota kejaksaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved