Djoko Tjandra Ditangkap

Mahfud MD Beber Rahasia Penangkapan Djoko Tjandra, Didatangi Kabareskrim Jelang Operasi Senyap Polri

Menkopolhukam Mahfud MD bongkar rahasia detik-detik penangkapan Djoko Tjandra, didatangi Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo jelang operasi senyap Polri

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Mahfud MD bongkar rahasia penangkapan Djoko Tjandra, didatangi Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo jelang operasi senyap Polri. 

Sebelum berangkat, Mahfud MD meyakini, bahwa operasi senyap yang hendak dilakukan Polri akan berhasil.

Setelah Anita Kolopaking Tersangka, Polri Tangkap Djoko Tjandra, Listyo Sigit Jemput ke Malaysia

Sehingga, guna menghindari bocornya rencana penangkapan ke publik, Mahfud MD lebih banyak diam saat sejumlah awak media bertanya kepadanya terkait kelanjutan kasus Djoko Tjandra.

"Karena media selalu bertanya setiap hari, tinggal menunggu waktu.

Dan waktu itu sudah tiba tanggal 30 (Juli) ini," kata Mahfud MD.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkap, penangkapan Djoko Tjandra tidak terlepas dari kerja sama antara Polri dengan Polis Diraja Malaysia.

"Alhamdulillah berkat kerja sama kami, Bareskrim Polri dan Polis Diraja Malaysia, Djoko Tjandra bisa ditangkap," kata Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis malam.

Selain itu, Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan, penangkapan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri dalam melakukan penegakkan hukum,

Ini juga sekaligus untuk menjawab keraguan publik setelah mantan anggotanya, Brigjen Pol Prastijo Utomo terbukti membantu pelarian Djoko Tjandra.

"Tentunya ini untuk menjawab keraguan publik selama ini, apakah Polri bisa menangkap yang bersangkutan?

Dan hari ini kita menunjukkan komitmen kita, bahwa Djoko Tjandra bisa kita amankan dan kita tangkap," kata Listyo Sigit Prabowo yang juga mantan ajudan Presiden Jokowi ini.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini.

Sebelumnya, Djoko pada Agustus 2000, didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Namun, majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.

Djoko Tjandra mendaftarkan PK pada 8 Juni atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.

Respons MAKI

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved