Segera Ditarik dari Peredaran, Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Tidak Lagi Berlaku Mulai Tahun Depan
Segera ditarik dari peredaran, Daftar pecahan uang rupiah yang tidak lagi berlaku mulai tahun depan
TRIBUNKALTIM.CO - Segera ditarik dari peredaran, Daftar pecahan uang rupiah yang tidak lagi berlaku mulai tahun depan
Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, 24 mata uang ini akan segera ditarik dari peredaran sehingga tak lagi bisa digunakan untuk transaksi jual beli.
Kebanyakan, mata uang yang ditarik dari peredaran merupakan terbitan tahun emisi 1960-an hingga 1980-an.
Sebanyak 6 mata uang kertas akan habis masa penukarannya pada 31 Desember 2020.
Selain itu, satu mata uang logam akan habis masa penukarannya pada 30 Agustus 2020.
Untuk itu, bagi Anda yang memiliki mata uang yang segera tak berlaku ini, diharap bisa menukarkan ke bank sebelum batas akhir penukaran.
Lantas apa saja ke-24 mata uang Rupiah yang dimaksud?
Berikut daftarnya:
• Kumpulan Ucapan Selamat Idul Adha 1441 H Dalam Bahasa Inggris dan Jawa, Lengkap dengan Terjemahan
• Lengkap 60 Ucapan Selamat Idul Adha 2020 Menyentuh Bahasa Arab Inggris Indonesia buat WhatsApp FB IG
• Masih Wajibkah Shalat Jumat Setelah Jalankan Shalat Idul Adha? Ini Kata Mayoritas Ulama
Uang Kertas Batas Penukaran 31 Desember 2020
1. Rp 500/TE 1968 - Sudirman
2. Rp 100/TE 1968 - Sudirman
3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)
4. Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)
5. Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)
6. Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)
Uang Kertas Batas Penukaran 30 April 2025
7. Rp 10.000/TE 1979 (bergambar gamelan)
8. Rp 5.000/TE 1980 (bergambar pengasah intan)
9. Rp 1.000/TE 1980 (bergambar Dr Sutomo)
10. Rp 500/TE 1982 (bergambar Rafflesia Arnoldi)
Uang Kertas Batas Penukaran 24 September 2028
11. Rp 100/TE 1984 (bergambar burung Goura Victoria)
12. Rp 10.000/TE 1985 (bergambar Kartini)
13. Rp 5.000/TE 1986 (bergambar Tengku Umar)
14. Rp 1.000/TE 1987 (bergambar Sisingamangaraja)
15. Rp 500/TE 1988 (bergambar Rusa)
Uang Kertas Batas Penukaran 14 November 2029
16. Rp 0,05/TE 1964 - Dwikora
17. Rp 0,10/TE 1964 - Dwikora
18. Rp 0,25/TE 1964 - Dwikora
19. Rp 0,50/TE 1964 - Dwikora
Uang Logam Batas Penukaran 30 Agustus 2020
1. Rp 25/TE 1991
Uang Logam Batas Penukaran 14 November 2029
1. Rp 2/TE 1970
2. Rp 10/TE 1971
3. Rp 10/TE 1974
4. Rp 10/TE 1979
(TribunStyle.com/Galuh/Nafis)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com