Skenario Penangkapan Djoko Tjandra Disusun Sejak 20 Juli, Mahfud MD Sebut Hanya 4 Orang yang Tahu

Setelah tertangkap Djoko Tjandra langsung dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020).

TRIBUNNEWS/Gita Irawan
Skenario Penangkapan Djoko Tjandra Disusun Sejak 20 Juli, Mahfud MD Sebut Hanya 4 Orang yang Tahu 

Mengenakan rompi tahanan oranye dan bermasker putih, Djoko Tjandra berjalan dari gerbang Sasana Manggala Putra, Halim PK, untuk kemudian memasuki mobil yang terparkir di depan.

Kedua tangannya terlihat diborgol dan dia hanya diam seraya menebar pandangan ke sekitar.

Tertahan oleh awak media yang berkumpul di depan, Djoko Tjandra melangkah agak mundur di antara kerumunan aparat dan petugas militer bandara.

Tak lama kemudian, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang memimpin rombongan penangkapan pun buka suara.

Setelah meminta awak media tenang, dirinya lantas mengungkap secara runut kronologis proses penangkapan sang buron.

"Sore tadi kami dari Bareskrim bersama tim khusus berangkat untuk melakukan pengambilan, dan alhamdulillah berkat kerja sama kami Bareskrim dan Kepolisian Malaysia saat ini narapidana Djoko Tjandra kita amankan," kata Sigit di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).

Mula-mulanya, Sigit menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim khusus setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan penangkapan Djoko.

Tim khusus tersebut kemudian melacak keberadaan sang buron yang diketahui berada di Malaysia.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan police to police, Pak Kapolri mengirimkan surat kepada Kepolisian Malaysia untuk kita bersama-sama melakukan kegiatan dalam rangka upaya pencarian," lanjut Sigit.

Setelah Djoko Tjandra berhasil ditangkap dan dikirim ke Indonesia, Sigit berjanji akan melakukan seluruh proses secara transparan dan objektif.

"Tentunya ini tanggung jawab selama ini Pak Kapolri bisa menangkap yang bersangkutan dan hari ini kita menunjukkan komitmen kami bahwa Djoko Tjandra bisa kami amankan dan kita tangkap," kata Sigit.

"Tentunya ke depan kasus tersebut akan kita proses lebih lanjut sebagaimaba yang kita sampaikan kita transparan objektif untuk mengusut tuntas apa yang terjadi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini.

 Benarkah Rambut Pirang Pasha Ungu Lolos dari Aturan Tito Karnavian Tentang ASN? Ini Penjelasannya

 VIRAL! Gilang Buat Riset Bungkus Korban Pakai Kain Jarik Sampai Seperti Posong, Pelaku Diduga Fetish

 Ramalan Zodiak Cinta Jumat 31 Juli 2020, Taurus Harusnya Minta Maaf, Scorpio Jangan Terbawa Perasaan

Sebelumnya, Djoko pada Agustus 2000, didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Namun, majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved