Gaji Ke-13 Cair Bulan Agustus 2020, Simak Jadwal, Skema Pembayaran, dan Penghitungannya

Anak buah Menkeu Sri Mulyani pastikan gaji ke-13 cair Agustus 2020, ini jadwal, skema pembayaran dan penghitungannya

Editor: Amalia Husnul A
canva/tribunkaltim
Ilustrasi gaji ke-13. Anak buah Menkeu Sri Mulyani pastikan gaji ke-13 cair Agustus 2020, ini jadwal, skema pembayaran dan penghitungannya 

Lebih lanjut, Yustinus menambahkan, alur pembayaran gaji ke-13 tak ubahnya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan para abdi negara.

Pemerintah, kata dia, akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing PNS.

"Pembayarannya transfer biasa seperti bayar gaji atau THR," ucapnya.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 bagi para ASN, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri serta pensiunan.

Sumber anggaran tersebut berasal dari dana APBN sebesar Rp14,6 triliun.

Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun. 

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun.

Sisanya, berasal dari APBD untuk PNS atau ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.

Hanya PNS, TNI, Polri dan pensiunan PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13 tersebut.

Sedangkan pejabat negara, eselon I dan II maupun setingkatnya tidak dapat. 

Penyebabnya, belanja pemerintah membengkak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan membiayai program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Adapun besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

 Ramalan Zodiak Agustus 2020, Libra Kembali Membara Semakin Kuat, Leo Merancang Masa Depan

 Simak Ramalan Zodiak Sabtu, 1 Agustus 2020, Gemini Hati-hati Musuh dalam Selimut, Leo Sukses Menanti

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved