CPNS 2019
Rupanya Ada Aturan Baru Soal Memilih atau Pindah Lokasi SKB CPNS! Lihat Ketentuannya, Waktu Terbatas
Salah satu hal yang cukup menarik selain daftar ulang SKB CPNS adalah seputar ketentuan lokasi ujian saat peserta akan mengikuti ujian.
Proses daftar ulang Untuk memulai proses daftar ulang, Paryono menjelaskan, pertama-tama para peserta perlu masuk ke web sscn.bkn.go.id, lalu login dengan akun masing-masing.
• LANGSUNG BERHASIL! Login www.pln.co.id Klaim Token Listrik Gratis PLN Agustus 2020 - WA 08122123123
• LEZAT DAN PRAKTIS! Kumpulan Resep Bumbu Sate Kambing dan Cara Membuat, Tips Agar Empuk dan Tidak Bau
Selanjutnya peserta bisa memilih lokasi tes lewat menu Resume Pendaftaran.
Bisa 3 kali ubah lokasi SKB CPNS
Jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1-7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB, maka peserta dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali.
Bagi peserta yang memilih lokasi tes pada 1-7 Agustus, maka peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol "klik ini" setelah kalimat:
"Selamat Anda lulus SKD dan dapat melanjutkan seleksi tahap berikutnya "Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk informasi lebih lanjut silakan Klik Ini."
Lokasi tes
Kemudian, peserta tes dapat mengisi lokasi domisili bersadarkan lokasi keberadaan saat ini, dibagi menjadi 2 yaitu Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Jika memilih Dalam Negeri, maka pada isian provinsi peserta dapat memilih provinsi sesuai dengan lokasi menetap saat ini.
Misalnya instansi yang dipilih peserta ada di Jakarta, tapi domisili peserta di Yogyakarta, maka peserta tidak harus ke Jakarta.
Peserta bisa memilih lokasi tes di Yogyakarta.
• Cek Rekening, Kapan Gaji Ke-13 PNS Cair? Sudah Agustus, Stafsus Menkeu: Tidak Bareng Gaji Bulanan
• Ini Sosok Gilang yang Viral Fetish Jarik, Ternyata Dulu Pernah Lakukan saat Maba, Unair Beri Sanksi