Pengacara Kondang Otto Hasibuan Bongkar Ketidakadilan Terhadap Djoko Tjandra, Buka Opsi Praperadilan

Sosok pengacara kondang Otto Hasibuan bongkar ketidakadilan terhadap Djoko Tjandra, buka opsi praperadilan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Otto Hasibuan pengacara Ketua DPR Setya Novanto mengundurkan diri, Jumat (8/12/2017) - Kompas.com/Robertus Belarminus 

Otto Hasibuan berpandangan bahwa penahanan tersebut tidak sah karena dalam amar putusan tidak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan.

Ia merujuk Pasal 197 KUHAP ayat (1) huruf (k) yang memuat bahwa putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan.

 Polisi Sudah Periksa Youtuber Edo Putra Pembuat Konten Idul Adha Prank Sampah, Mirip Ferdian Paleka

"Dalam Pasal 197 KUHAP disebutkan, putusan yang tidak memenuhi syarat tersebut mulai dari a sampai k, sampai y kalau tidak salah, kalau itu tidak dipenuhi, maka akibatnya adalah putusan itu batal demi hukum," ujar Otto Hasibuan.

"Itulah bunyi undang-undang, dengan demikian karena UU sendiri, Pasal 197 dikatakan itu sudah harus batal.

Lantas di mana dasarnya jaksa untuk mengeksekusi dia," sambung dia.

Menurut Otto Hasibuan, putusan terhadap Djoko Tjandra keluar sebelum adanya putusan MK tentang Pasal 197 KUHAP pada 22 November 2012.

Otto mengatakan, putusan MK tidak berlaku surut sehingga hanya dapat diterapkan pada putusan setelah 22 November 2012.

Lebih lanjut, pihaknya sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan meminta klarifikasi kepada pihak Kejaksaan atau mengajukan praperadilan atau upaya hukum lain.

Diketahui, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra ditangkap di apartemen miliknya yang berada di Malaysia oleh Polis Diraja Malaysia.

Buronan yang melarikan diri dari Indonesia sejak 2009 itu dijemput langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dari Malaysia.

 Viral di Medsos, Detik-detik Minum Darah Sapi Kurban Saat Penyembelihan, Polisi Ungkap Penyebabnya

Djoko Tjandra mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7/2020) malam sekitar pukul 22.40 WIB.

Kini, Djoko telah berstatus sebagai narapidana. Untuk sementara, Djoko mendekam di Rutan Salemba cabang Mabes Polri, Jakarta, untuk keperluan pemeriksaan dalam kasus pelariannya.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved