Resmi Djoko Tjandra Tunjuk Pengacara Kondang Otto Hasibuan Jadi Kuasa Hukum, Ganti Anita Kolopaking
Resmi Djoko Tjandra tunjuk pengacara kondang Otto Hasibuan jadi kuasa hukum, gantikan Anita Kolopaking
TRIBUNKALTIM.CO - Resmi Djoko Tjandra tunjuk pengacara kondang Otto Hasibuan jadi kuasa hukum, gantikan Anita Kolopaking.
Setelah Djoko Tjandra tertangkap dan Anita Kolopaking dijadikan tersangka terkait kasus surat jalan, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu akhirnya punya kuasa hukum baru.
Secara resmi, Djoko Tjandra menunjuk pengacara kondang Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum menggantikan Anita Kolopaking.
Seperti diketahui sebelum Djoko Tjandra tertangkap, Kuasa Hukumnya, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan.
• Di Twitter, Mahfud MD Sindir Akrobat Djoko Tjandra, Anak Buah SBY Petinggi Demokrat Meradang
• Polri Diminta Periksa Suami Jaksa Pinangki yang Seorang Perwira Polisi Terkait Kasus Djoko Tjandra
• Terseret Pusaran Kasus Djoko Tjandra, Oknum Pejabat, Jaksa hingga Jenderal, E-KTP hingga Red Notice
Penunjukkan Otto Hasibuan menggantikan Anita Kolopaking sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra berdasarkan permintaan pihak keluarga dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu.
"Saya baru ketemu dengan pak Djoko Tjandra, karena memang dari keluarga sudah mendesak supaya saya segera bertemu dengan beliau, dan akhirnya bisa bertemu, dan saya bicara panjang lebar mengenai kasus ini," kata Otto Hasibuan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2020) malam.
Otto Hasibuan mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim.
Setelah berbincang panjang, pihaknya menerima untuk menjadi pengacara kliennya tersebut.
"Akhirnya setelah kita berbincang bersama beliau, saya memutuskan untuk bisa menerima permintaan untuk jadi pengacara dia. Tentunya banyak hal yang akan kita pertimbangkan soal kasus ini.
Jadi mulai hari ini saya resmi jadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
Termasuk keluarganya. Saya bilang keluarga karena keluarga kan ga ada masalah, resminya hanya untuk Djoko Tjandra," jelas pengacara kondang ini.
Lebih lanjut, Otto Hasibuan mengatakan Djoko Tjandra juga disebut tidak memberikan kuasa hukum kepada pengacaranya yang lama.
Namun jika masih ada kasus yang berkaitan dengan pengacaranya yang lama, ia meminta untuk diselesaikan terlebih dahulu.
"Saya tanya tadi bahwa urusan dia di mabes Polri ini ternyata tidak memberikan kuasa kepada yang lama, jadi saya tidak ada terkait.
Menurut pak Djoko Tjandra yang diberikan kuasanya itu untuk PK, untuk PK saya katakan saya tidak kerjakan kecuali sudah ada penyelesaian dengan pengacara yang lama," ucap Otto Hasibuan.
• Djoko Tjandra Ditahan di Salemba, Bareskrim Lidik Dugaan Aliran Dana ke Pihak yang Bantu Pelarian
Bisa Dapat Hukuman Baru Lebih Lama
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama.
Mahfud MD mengatakan hukuman-hukuman tersebut bisa diberikan karena tingkah Djoko Tjandra.
"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama.
Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," kata Mahfud MD dalam akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (1/8/2020).
Tidak hanya itu, Mahfud MD juga menegaskan bahwa oknum pejabat-pejabat yang telah melindunginya untuk kabur pun harus siap dipidanakan.
Ia juga mengajak masyarakat mengawal jalannya proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.
"Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," kata Mahfud MD.
Diberitakan sebelumnya Djoko Tjandra telah buron selama 11 tahun terkait kasus tersebut.
Selama itu pula ia hidup berpindah-pindah.
Tak hanya itu Djoko Tjandra juga diduga telah menyuap sejumlah oknum pejabat Kepolisian untuk membantu pelariannya tersebut.
• Dikabarkan Dekat dengan Djoko Tjandra Hingga Disorot Mahfud MD, Harta Jaksa Wanita Ini Tak Main-Main
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penyerahan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung RI di Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (31/7/2020).
Berdasarkan pengamatan Tribunnews, hadir pula Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono, Kepala Rumah Tahanan atau Rutan Salemba Renharet Ginting, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga.
Tak hanya itu, tampak pula sejumlah pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI di dalam penyerahan terpidana tersebut.
Dalam paparannya, Kabareskrim Komjen Listyo menyebut penyerahan itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia.
"Hari ini secara resmi 1x24 jam harus diserahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK kita serahkan," kata Listyo dalam paparannya.
Namun demikian, Listyo mengatakan Djoko Tjandra masih harus dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan yang dimaksudkan terkait pelariannya selama di Indonesia.
"Pemeriksaan kasus-kasus yang terjadi yaitu keluar-masuk Djoko Tjandra dan kepentingan lain.
Jadi saat ini yang bersangkutan dititipkan di Mabes Polri untuk memudahkan Bareskrim Polri untuk lanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan Djoko Tjandra," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemeriksaan Djoko Tjandra juga nantinya berkaitan dugaan adanya aliran dana yang dikeluarkan oleh terpidana itu selama pelarian di Indonesia.
Termasuk terkait penerbitan surat jalan yang menjerat salah satu jenderal polisi.
"Kita lakukan pemeriksaan dengan kasus surat jalan atau rekomendasi dan kemungkinan aliran dana," pungkasnya.
(*)