FAM Samarinda Demo Bansos

Kejati Sambut Baik Aksi FAM Senin Siang, Kasi Penkum Koordinasi dengan Kejari Samarinda

Front Aksi Mahasiswa atau FAM Kaltim mendatangi Kejati Kaltim, Senin (3/8/2020). Mereka menuntut kasus korupsi dana hibah di Kukar tahun 2012 dibuka

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kasi Penkum Kejati Kaltim M Faried 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Front Aksi Mahasiswa atau FAM Kaltim mendatangi Kejati Kaltim, Senin (3/8/2020). Mereka menuntut kasus korupsi dana hibah di Kukar tahun 2012 dibuka kembali. Kasus tersebut menyeret organisasi Yayasan Pemerhati Lingkungan Semesta atau Yayasan Pelita.

Dalam kasus tersebut menyeret Sekretarisnya Rahmat dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan pada putusan pengadilan tahun 2017 silam di PN Samarinda. Merasa keberatan Rahmat melalui FAM menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melanjutkan kasus tersebut.

FAM menduga kasus ini juga menyeret AY yang merupakan pembina dari yayasan tersebut. Bahkan diduga AY menerima dana hibah tersebut.masuk ke kantong pribadinya sebesar Rp 255 juta.

Baca juga; BREAKING NEWS FAM Demo Depan Kejati Kaltim, Minta Kasus Bansos Dana Hibah Yayasan Pelita Dibuka Lagi

Baca juga; Kejati Kaltim Masih Mengusut Beberapa Kasus, Inilah Penjelasan Kajati Deden Riki Hayatul Firman

Surat tersebut diambil langsung oleh pihak Kejati saat demo berlangsung. Surat diambil oleh Kasi Peneranga Hukum M Faried Senin Siang.

Dalam aksi ini M Faried mengapresiasi para mahasiswa tersebut. Sebab selama aksi berlangsung, tidak ada aksi anarkis selama demo berlangsung. "Ini salah satu cara yang kami harapkan," ucapnya.

Bahkan ia tetap membuka pintu siapa saja yang memiliki laporan kasus korupsi di wilayah Kalimantan Timur. Saat ini ia akan mengembangkan kasus ini bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Sebab Kejari Samarinda yang pertama kali mengembangkan kasus tersebut.

"Ini yang menangani Kejaksaan Negeri Samarinda. Insyaallah kita kordinasi dengan teman-teman kejaksaan Negeri Samarinda atau ada indikasi ada yang bertanggung jawab tentu tidak mungkin didiamkan saja," ucap Faried. (Jnp)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved