Tahukah Anda, Inilah 13 Jenis Kendaraan yang Terbebas dari Aturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta

Tahukah anda, Inilah 13 jenis kendaraan yang terbebas dari aturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta

Editor: Nur Pratama
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Papan pemberitahuan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap 

TRIBUNKALTIM.CO - Tahukah anda, Inilah 13 jenis kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap di DKI Jakarta

Pengaturan ganjil genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan guna mengatasai tingginya volume kendaraan sejak masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (3/8/2020).

Meski kondisi masih pandemi, namun aturannya dikliim tak ada perubahan.

Artinya tidak ada perbedaan baik dari masalah waktu dan lokasi wilayah yang masuk dalam zona ganjil genap, sampai dengan penerapan sanksi hukum yang melanggar aturan tersebut.

Namun demikian, perlu diingat bila dalam aturan ganjil genap ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian.

Artinya, kendaraan-kendaraan ini bebas berseliweran baik di tanggal ganjil atau genap.

"Besok kami mulai, personel kita tambakan juga di kawasan ganjil genap. Tidak ada yang beda, pengecualian kendaraan masih sama seperti sebelumnya dan susuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

 UPDATE! TERJAWAB Tanggal Gaji 13 PNS TNI Polri Pensiunan Cair, Siap-siap Cek Rekening! Cek Besarnya

 13 Tahun Menikah dan Punya 5 Anak, Wanita Ini Diceraikan, Suami Ingin Menikah Lagi, Begini Kisahnya

 Selain Sigit, Ini 7 Nama Menguat Calon Kapolri versi IPW, Banyak Akpol 88, Kisah Tito Bisa Terulang?

Sesuai dengan itu, dalam Pergub 88 Tahun 2019, tepatnya pada Pasal 4 dijelaskan bila pengecualian ganji genap hanya diberikan pada 13 kendaraan, yakni :

1. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

2. kendaraan ambulans;

3. kendaraan pemadam kebakaran;

4. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

5. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

6. sepeda motor;

7. kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved