Hadi Pranoto dan Anji Terancam Pidana Penyebaran Hoaks, Ini yang Akan Dilakukan Polisi
Imbas kontroversi video Anji dan Hadi Pranoto soal obat Covid-19, keduanya terancam Pidana penyebaran berita bohong alias hoaks, ini sikap polisi
TRIBUNKALTIM.CO - Imbas kontroversi video Anji dan Hadi Pranoto soal obat Covid-19, keduanya terancam Pidana penyebaran berita bohong alias hoaks, ini yang akan dilakukan polisi.
Kasus video Anji dan Hadi Pranoto terkait klaim temuan obat covid-19 terus menuai kontroversi.
Keduanya lantas dilaporkan ke polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatan.
• Hadi Pranoto Ancam Laporkan Balik Muannas Alaidid dan Tuntut Ganti Rugi Rp 145 Triliun
• Dilaporkan ke Polisi, Hadi Pranoto Ancam Lapor Balik dan Tuntut Rp 147 Triliun, Pencemaran Nama Baik
• Obat Herbalnya Dijual di Tokopedia Seharga Rp 275 Ribu, Hadi Pranoto Buat Pengakuan Mengejutkan Ini
Sebelumnya Cyber Indonesia telah melaporkan Anji dan Hadi Pranoto atas dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks soal obat covid-19.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan memanggil Anji dan Hadi Pranoto dalam waktu dekat.
Pemanggilan itu terkait dengan laporan bahwa keduanya telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Terkait video YouTube soal klaim temuan obat covid-19.
Anji dipanggil sebagai pemilik akun YouTube.
Dan Hadi Pranoto sebagai narasumber yang diundang oleh Anji.
Polisi juga akan meneliti bukti-bukti yang ada serta saksi.
"Rencana akan kami klarifikasi dulu pelapor, saksi-saksi dan membawa bukti-bukti yang ada.
Termasuk terlapor Hadi Pranoto sama pemilik akun YouTube Dunia Manji akan kami panggil.
Kami undang untuk klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (4/8/2020).
Menurut Yusri, polisi telah menerima laporan dari Cyber Indonesia terhadap Anji dan Hadi Pranoto atas dugaan penyebaran berita bohong soal obat covid-19.
Saat ini laporan tersebut sedang diteliti polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/polisi-soal-video-hadi-pranoto-dan-anji-di-youtube-03082020.jpg)