Pilkada Kukar

Hari Terakhir Verifikasi Administrasi Jalur Perseorangan, KPU Kukar Temukan Berkas Salah Alamat

Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara ( KPU Kukar ) memastikan proses verifikasi administrasi (vermin) jalur perseorangan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara ( KPU Kukar ) memastikan proses verifikasi administrasi (vermin) jalur perseorangan pemilihan berjalan sesuai tahapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara ( KPU Kukar ) memastikan proses verifikasi administrasi (vermin) jalur perseorangan pemilihan berjalan sesuai tahapan.

Pada hari terakhir vermin, KPU mengungkapkan temuan terbanyak ialah ketidaksesuaian berkas B1.KWK dengan B.1.1KWK.

"Temuan terbanyak ya tidak sesuai berkas dengan daerah pemilihan," kata Komisioner KPU Kutai Kartanegara Nofand Surya Gafillah, Selasa (4/8/2020).

Nofand mencontohkan, ketidaksesuaian berkas yang dimaksud. Di mana, berkas pendukung dari Kecamatan Muara Badak, namun justru masuk atau tercatat ke dalam Kecamatan Tenggarong, Kalimantan Timur.

KPU Kukar Paparkan Proses Verifikasi Masa Perbaikan Jalur Perseorangan

Hasil Rekapitulasi Jalur Perseorangan KPU Kukar, Belum Ada yang Penuhi Syarat Minimal Dukungan

Verifikasi Faktual Jalur Perseorangan 24 Juni, KPU Kukar Pastikan Mengikuti Protokol Kesehatan

Selama sembilan hari masa vermin, sejak 27 Juli hingga 4 Agustus, KPU menugaskan 50 orang petugas verifikasi.

"Sejauh ini lancar, seluruh petugas kami bekerja. Istirahat setiap jam 6 sore," kata Nofand.

Selama 9 hari, petugas verifikasi harus memeriksa surat dukungan dari Eddy Subandi - Junaidi sebanyak 42.254 ditambah surat dukungan M Ghufron Yusuf - Ida Prahastuty sebanyak 45.042.

Meski dengan jumlah berkas lebih dari 80 ribu yang verifikasi, Nofand tegaskan hampir tidak ada kendala berarti.

"Masih berjalan sebagaimana dengan mestinya, sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Nofand.

Hari ini, Nofand memastikan seluruh berkas akan rampung diverifikasi. Sebab, besok adalah waktu penyerahan hasil verifikasi kepada bakal calon jalur perseorangan.

"Harus rampung semua itu," kata Nofand.

Berikut tahapan masa perbaikan surat dukungan jalur perseorangan dari KPU Kukar:

25 - 27 Juli penyerahan syarat dukungan perbaikan

25 - 28 Juli cek kesesuaian jumlah B.1 KWK dan B.1.1 KWK dan B.2 KWK (sebaran)

27 Juli - 4 Agustus 2020 (Vermin dan Kegandaan)

8 - 16 Agustus 2020 Verfak Perbaikan

20 - 21 Agustus Rekap di tingkat Kabupaten.

(TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved