Pilkada Kukar

Hasil Rekapitulasi Jalur Perseorangan KPU Kukar, Belum Ada yang Penuhi Syarat Minimal Dukungan

Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara ( KPU Kukar ) telah melaksanakan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon jalur perseorangan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Suasana proses rapat pleno KPU Kukar soal rekapitulasi jalur perseorangan tingkat kabupaten dalam pelaksanaan Pilkada Kukar pada Selasa (21/7/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara ( KPU Kukar ) telah melaksanakan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon jalur perseorangan di tingkat kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara atau Pilkada Kukar tahun 2020.

Hasilnya, belum ada bakal pasangan calon yang memenuhi syarat minimal jumlah dukungan sebanyak 41.273.

"Bakal Pasangan Calon Eddy Subandi dan Junaidi, jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten sebanyak 23.743," kata Ketua KPU Kaltim Erlyando Saputra, usai menggelar pleno rekapitulasi kepada TribunKaltim.co di Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (21/7/2020).

Artinya, Eddy dan Junaidi masih memiliki kekurangan 17.530 surat dukungan. Untuk bisa lolos dan memenuhi syarat, Eddy dan Junaidi harus melengkapi kekurangan surat dukungan dikali dua kali lipat.

Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Tidak Ada Tambahan Kasus PDP, ODP, 9 Pasien Masih Dirawat

"Jumlah perbaikan 35.060 surat dukungan yang harus dipenuhi selama proses masa perbaikan," kata Nando, sapaannya.

Sementara untuk jumlah sebaran sebanyak 10 sebaran telah memenuhi syarat.

Kemudian, untuk bakal pasangan calon Ghufron Yusuf dan Ida Prahastuty juga belum memenuhi syarat dukungan.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan

Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring

Dari hasil rekapitulasi, hanya 21.054 dukungan yang memenuhi syarat. Artinya terdapat 20.209 jumlah kekurangan dukungan dari syarat minimal. Sehingga, untuk bisa lolos, Ghufron-Ida harus menutupi kekurangan surat dukungan dikali dua.

Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia

Baca Juga: Mall di Balikpapan Dilematis Selama New Normal, Ketua APPBI Kalimantan Timur: Ramai Khawatir, Sepi Khawatir

"Jumlah surat dukungan yang harus dilengkapi pada masa perbaikan sebanyak 40.438," kata Nando.

Masa penyerahan perbaikan berkas dukungan ke KPU akan dilaksanakan pada 25-27 Juli mendatang. (m08)

( TribunKaltim.co/Sapri Maulana )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved