Ketua PPS Sangatta Utara Diamankan Polisi, Diduga Palsukan 2.000-an Dukungan Calon Perseorangan
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara, SK (26) akhirnya diamankan Satreskrim Polres Kutim atas dugaan pemalsuan 2.000-an surat duku
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara, SK (26) akhirnya diamankan Satreskrim Polres Kutim atas dugaan pemalsuan 2.000-an surat dukungan calon perseorangan di Pilkada Kutim.
Polisi juga mengamankan dua orang anggota PPS, AM (34) dan SM (49) yang berperan dalam membantu upaya pemalsuan data dokumen itu.
Saat ini ketiganya diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Seperti diketahui, proses penyidikan kasus pemalsuan dukungan calon perseorangan terus berlanjut.
Sempat dikabarkan kabur ke Bone Sulawesi Selatan, Ketua PPS Desa Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, SK akhirnya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kutim (Kutai Timur).
Baca juga: Putra Jokowi Bakal Sowan ke Prabowo Subianto, Agenda Pilkada Solo, Gibran Dapat Dukungan Gerindra
Baca juga: 9 Tahun Merantau & Kirim Istri Rp 35 Juta per Bulan, Kesalnya Pria Ini Saat Pulang, Berakhir Tragis
Ia diamankan bersama dua anggota yang berperan membantu melakukan pemalsuan data tersebut.
Ketiganya adalah, SK (26), warga Jalan Padat Karya Perumahan Graha Tama Indah Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, selaku Ketua PPS Desa Sangatta Utara, AM (34), warga Jalan Diponegoro nomor 2 Desa Sangatta Utara, selaku anggota PPS Desa Sangatta Utara dan SM (49), warga Gang Kelengkeng nomor 1 RT 10 Desa Sangatta Utara juga sebagai anggota PPS Desa Sangatta Utara.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Rauf, pihak Kejaksaan, Deta dan Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling mengatakan, ketiganya saat ini telah ditahan di sel tahanan rutan Polres Kutim, sejak tanggal 2 Agustus 2020.
Ketiganya melakukan pemalsuan dengan motif menambah jumlah pendukung calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur, sebanyak 2.002 pendukung.
Dalam waktu singkat, 2.002 berkas pendukung yang belum diverifikasi langsung dinyatakan memenuhi syarat.
"Padahal tidak dilakukan verifikasi faktual di lapangan, sesuai prosedur yang diharuskan,” ucap AKBP Indras Budi Purnomo dalam jumpa media yang digelar Senin (3/8/2020).
Meski demikian, AKBP Indras Budi Purnomo membantah bila tindakan yang dilakukan ketiganya terkait erat dengan paslon perseorangan yang saat ini sedang mencalonkan diri.
“Mereka tidak ada arahan dari paslon perseorangan. Tapi karena waktunya sudah mau habis, sementara berkas dukungan yang harus diverifikasi faktual masih 2.000-an,” ujar Indras.