Ketua PPS Sangatta Utara Diamankan Polisi, Diduga Palsukan 2.000-an Dukungan Calon Perseorangan
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara, SK (26) akhirnya diamankan Satreskrim Polres Kutim atas dugaan pemalsuan 2.000-an surat duku
Mereka dijerat pasal 185B Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Baca juga: Fasilitas Belajar Online Terbakar, Siswa Berharap Bantuan Pemkot Balikpapan Selama Pandemi Covid-19
Baca juga: Batubara Menurun, Bupati Berau Dorong Pengembangan Pariwisata dan Sektor Potensial Lainnya
Dengan ancaman pidana kurungan badan, paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000.
Seperti diketahui, akhir Juli 2020 lalu, Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling didampingi Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kutim Budi Wibowo, pada tim penyidik Satreskrim Polres Kutim, menyerahkan laporan tentang dugaan pemalsuan berkas dukungan calon perseorangan.
Pelaku diduga tidak melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap 2.002 dukungan calon perseorangan, yang dinyatakan PPS telah memenuhi syarat (MS).
“Kasus dugaan pemalsuan dukungan merupakan temuan dari jajaran pengawas, pada 12 Juli 2020 lalu. Setelah itu, secara maraton dilakukan klarifikasi, mulai dari mereka yang menemukan, jajaran pengawas, 16 orang saksi hingga ke anggota PPS dimaksud,” kata Budi Wibowo. (*)